Kemudian, pengelolaan dan pengendalian pencemaran udara dari sumber tidak bergerak 3 pelanggaran, pengelolaan dan pengendalian pencemaran udara terkait kawasan dilarang merokok 2 pelanggaran, pengelolaan dan pengendalian pencemaran limbah B3 3 pelanggaran, serta pengelolaan sampah atau limbah padat 2 pelanggaran.
"Kalau dari temuan di lapangan, pelanggarannya yang secara fisik kelihatan seperti debu halus yang tertiup angin, perlakuan dia (PT KCN) terhadap stockpile yang tidak ditutup, tidak disiram berkala, hingga truk-truk yang keluar masuk rodanya tidak dicuci," kata dia.
Yogi mengatakan, pihaknya terus memonitor secara menyeluruh, tidak hanya dari pengaduan masyarakat tetapi juga investigasi di lapangan.
Selain itu, Dinas LH dapat menerapkan sanksi pembekuan hingga pencabutan izin operasional jika KCN tidak mengatasi masalah pencemaran lingkungan.
"Bisa pembekuan sampai pencabutan izin. Tapi kemungkinan tidak sampai sana karena PT KCN ini responsif dan langsung bergerak melakukan perbaikan," kata Yogi.
Baca juga: Warga Laporkan soal Dampak Abu Batu Bara sejak 2018, Dinas LH DKI: Investigasi Butuh Waktu
Yogi menjelaskan, sanksi pembekuan dan pencabutan izin bisa diterapkan apabila sanksi administratif tidak dapat dipenuhi PT KCN.
Namun, Yogi mengatakan, PT KCN sangat responsif terkait sanksi tersebut dan berkomitmen melakukan perbaikan sesuai rekomendasi yang diberikan.
"Nanti kalau mereka sudah progres (penuhi sanksi), misalnya ada keterlambatan dari target, itu bisa disampaikan ke Dinas LH, nanti kami tentukan ini masih layak ditoleransi atau tidak," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.