Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Sebut Korban Investasi Bos Baba Rafi Diduga Rugi hingga Rp 9 Miliar

Kompas.com - 18/03/2022, 12:57 WIB
Tria Sutrisna,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya tengah menyelidiki dugaan kasus investasi bodong yang dilakukan oleh Direktur PT Baba Rafi Udang Vaname, Hendy Setiono.

Para korban diduga mengalami kerugian hingga Rp 9 miliar untuk investasi tambak udang vaname.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, terdapat 25 orang investor yang diduga menjadi korban karena tergiur dengan investasi tersebut.

Baca juga: Bos Baba Rafi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Investasi Bodong Tambak Udang

Para korban pun mengaku telah menyetorkan sejumlah uang kepada PT Baba Rafi Udang Vaname yang total keseluruhannya mencapai Rp 9 miliar.

"Dikarenakan tertarik dengan penawaran tersebut, akhirnya korban para saksi berinvestasi total keseluruhannya Rp 9 miliar lebih," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).

Saat ini, dugaan kasus investasi bodong dengan terlapor bos perusahaan Baba Rafi itu masih dalam penyelidikan kepolisian.

"Akan kami dalami. Itu untuk kejadiannya (penawaran investasi) pada 15 September 2019 di Jakarta Convention Center," pungkas Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, Direktur PT Baba Rafi Udang Vaname, Hendy Setiono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi.

Baca juga: Gerebek Kampung Ambon, Polisi Tangkap 7 Terduga Pengedar Narkoba

Zulpan membenarkan adanya pelaporan dugaan investasi bodong oleh bos perusahaan tersebut.

Laporan terhadap Hendy telah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/1356/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Maret 2022.

"Iya dilaporin (direktur) Baba Rafi. Sudah ada laporan polisinya," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).

"Yang melaporkannya ini atas Nama Rinto Wardana. Pelapor selaku kuasa hukum korban," sambungnya.

Menurut keterangan pelapor, kata Zulpan, dugaan kasus penipuan dan penggelapan tersebut bermula ketika perusahaan Hendy menawarkan investasi tambak udang kepada 25 korban.

Baca juga: Dua Polisi Terdakwa Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Divonis Lepas

Saat itu, terlapor menjanjikan para korban yang berinvestasi akan balik modal, sekaligus mendapatkan keuntungan dari tambak udang tersebut dalam kurun waktu 4 bulan.

"Penawarannya dalam kurun waktu 4 siklus, dengan perhitungan 1 siklus 4 bulan, korban dan para saksi akan kembali balik modal," kata Zulpan.

Sebanyak 25 orang korban dan saksi yang tertarik pun akhirnya berinvestasi dengan total keseluruhan uang mencapai Rp 9 miliar.

"Kemudian setelah 4 siklus berjalan, ternyata korban dan para saksi tidak mendapatkan apa yang dijanjikan. Ini dalam laporannya," kata Zulpan.

Adapun dalam laporan tersebut, pelapor menjerat terlapor dengan Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com