JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengatakan diperlukan standardisasi bagi asisten rumah tangga (ART), khususnya yang betugas mengurus anak.
Hal itu disampaikan Jasra menanggapi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh ART terhadap anak majikannya di Cengkareng, Jakarta Barat.
"Peristiwa di Cengkareng menandakan, pentingnya pola perekrutan ART, dan jaminan menjadi ART mendapat perhatian pemerintah, pemerintah daerah dan kementerian terkait," kata Jasra kepada Kompas.com, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Kasus Penganiayaan Anak di Cengkareng, KPAI Ingatkan Orang Tua Hati-hati dalam Memilih ART
Jasra menuturkan, mengasuh anak adalah pekerjaan yang tidak mengenal waktu sehingga bisa lebih dari 24 jam. Terlebih, profesi ART memiliki porsi yang lebih banyak untuk menjaga anak.
Dengan demikian mereka dituntut menjadi pengasuh pengganti, yang dalam Undang-undang (UU) Perlindungan Anak disebut sebagai pengganti orang tua.
Jasra mengatakan udah selayaknya para pengganti orang tua harus bisa menjalankan amanah selayaknya orang tua kandung.
"Nah, hal ini yang belum pernah terstandardisasi. Kami berharap Indonesia segera memiliki UU Pengasuhan Anak dan UU ART. Agar fenomena kekerasan anak dalam rumah tangga dapat dikurangi," ucap Jasra.
Sebelumnya diberitakan, dua orang asisten rumah tangga (ART) di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, diduga melakukan penganiayaan kepada tiga anak majikannya yang masih berusia di bawah lima tahun (balita).
Baca juga: Saat 2 ART yang Digaji untuk Mengasuh Malah Tampar, Cubit, dan Seret Anak Majikan di Cengkareng...
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, aksi penganiayaan itu terungkap berkat rekaman CCTV di lingkungan komplek perumahan tempat balita itu tinggal.
Dalam rekaman CCTV terlihat dua ART menganiaya ketiga balita tersebut dengan cara menampar, mencubit, hingga menyeret mereka. Salah satu anak diketahui berusia tiga tahun dan dua lainnya merupakan anak kembar berumur 1,5 tahun.
"Berawal dari laporan sekuriti komplek, kami tindak lanjuti dan anggota datang ke lokasi. Ada penganiayaan yang dilakukan kepada anak majikan di komplek tersebut," kata Ardhie di Cengkareng, Kamis (17/3/2022).
Saat ini salah satu pelaku sudah diamankan, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri. Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi penganiayaan tersebut.
"Saat ditanya, pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan menganiayaan," kata Ardhie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.