Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkotika, Begini Respons Vokalis Sisitipsi

Kompas.com - 18/03/2022, 14:57 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Vokalis band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis atau MFL (29), ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.

MFL diamankan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Barat, pada Kamis (17/3/2022).

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan menyampaikan status tersangka MFL dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (18/3/2022).

Baca juga: Vokalis Sisitipsi Mengaku Mulai Gunakan Ganja sejak 2010

MFL turut dihadirkan saat konferensi pers tersebut. Ia mengenakan pakaian tahanan berwarna hijau dengan garis merah serta celana panjang bermotif kotak-kotak. Rambutnya dikucir.

Fauzan melewati kumpulan wartawan dengan santai. Bahkan dia sempat mengangkat kedua tangan dengan jempol dan kelingking yang diacungkan.

Isyarat tersebut biasanya diartikan hang loose atau santai, bisa juga menjadi simbol ucapan salam.

"Kabar baik," kata Fauzan, saat menjawab pertanyaan wartawan.

Beberapa pertanyaan pun dijawab Fauzan dengan anggukan.

"Sebelum itu sempat manggung ya, Bang? Kemarin lagi manggung ya?" tanya wartawan kepada Fauzan yang dijawab dengan anggukan.

Baca juga: Hasil Tes Urine Vokalis Sisitipsi Positif Ganja

Adapun MFL diamankan di sebuah kafe kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Berdasarkan hasil tes urine, MFL positif menggunakan ganja.

"Hasil cek awal, yang bersangkutan positif THC, hasil urine positif mengandung ganja," kata Zulpan.

Polisi mengamankan MFL beserta sejumlah barang bukti, yakni biji ganja yang ditemukan di karpet mobil dan obat psikotropika dalam dompet beserta resep dokter.

"Berupa 5,5 butir Xanax, 0,5 butir Dumolid, sebutir Calmlet Alprazolam, serta sebutir kapsul Lavol," kata Zulpan.

Saat menggeledah rumah MFL di Cipadu, Larangan, Tangerang, polisi juga menyita satu pak kertas sigaret bermerek Radja Mas.

MFL dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com