JAKARTA, KOMPAS.com - Harga minyak goreng kemasan kini melonjak setelah pemerintah resmi mencabut subsidi untuk harga eceran tertinggi (HET).
Namun, pemerintah masih tetap memberikan subsidi pada minyak goreng curah yang dijual di toko kelontong atau pasar dengan harga Rp 14.000.
Ima (27), seorang ibu rumah tangga mengaku enggan membeli minyak curah meski harganya lebih murah dari minyak goreng dalam kemasan.
Ia mengaku khawatir kesehatan akan terganggu jika memasak menggunakan minyak curah. Sebab, sepengetahuan Ima, minyak curah berasal dari minyak jelantah yang dioplos.
"Kita enggak tahu kan itu minyak sudah di pakai berapa kali, biar pun sudah dicampur sama minyak jernih," kata Ima kepada Kompas.com, Jumat (18/3/2022).
Senada dengan Ima, Deswita (32) juga enggan berpaling menggunakan minyak curah meski minyak kemasan terbilang mahal.
Baca juga: Ironi Minyak Goreng Curah: Dulu Mau Dilarang, Kini Malah Disubsidi
Alasannya, ia khawatir minyak tersebut tidak higienis dan akan menggangu kesehatannya dan keluarganya.
"Tadi saya lihat di berita minyak curah dijual di botol plastik bekas, kan enggak higienis," ujar Deswita.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian akan memastikan harga minyak goreng curah seharga Rp 14.000 per liter didapatkan oleh masyarakat dengan melakukan pengawasan dari proses produksi hingga distribusi.
Baca juga: Polisi Dalami Dugaan Minyak Goreng Curah Dikemas Ulang dengan Merek Wasilah 212
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI di gedung Parlemen Jakarta, mengatakan proses produksi minyak goreng curah akan ditentukan oleh Kementerian Perindustrian mulai dari produsen hingga distributor.
"Menteri perindustrian sejak kemarin bertanggungjawab untuk meregistrasi ini, untuk memisahkan minyak industri dan minyak konsumsi. Kemudian setelah dipisahkan, kementerian perindustrian akan menentukan produser-produsernya untuk minyak goreng curah tersebut," kata Lutfi dilansir dari Antara, Jumat (18/3/2022).
Selanjutnya produsen minyak goreng curah tersebut diwajibkan untuk mendaftarkan kepada distributor yang akan mendistribusikan minyak goreng itu ke masyarakat.
Dari proses produksi dan distribusi minyak goreng curah tersebut kemudian akan dihitung harga keekonomiannya. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) kemudian ditugaskan untuk menyubsidi sebesar harga keekonomian tersebut agar minyak goreng curah seharga Rp 14.000 bisa didapatkan oleh masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.