Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Polisi Terdakwa Kasus "Unlawful Killing" Laskar FPI Divonis Lepas, Polda Metro Sambut Baik

Kompas.com - 18/03/2022, 15:33 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyambut baik hasil sidang putusan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin, yang menjadi terdakwa kasus unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) pada Jumat (18/3/2022).

Untuk diketahui, dalam sidang tersebut kedua terdakwa divonis lepas oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya sampaikan pertama adalah Polda Metro Jaya menghormati putusan pengadilan yang sudah dilaksanakan transparan dan terbuka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (18/3/2022).

Baca juga: Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Lepas, Kuasa Hukum Korban: Sudah Diduga Sejak Awal

Menurut Zulpan, vonis lepas terhadap kedua terdakwa membuktikan bahwa personel Polda Metro Jaya tersebut bertindak sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Dia pun mengutip putusan majelis hakim yang menerangkan bahwa aksi penembakan terpaksa dilakukan oleh kedua terdakwa untuk membela diri.

"Ini artinya yang dilakukan kepolisian di KM 50 sesuai SOP, apa yang telah dilakukan anggota di lapangan," ujar Zulpan.

Baca juga: Perjalanan Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Dua Terdakwa Polisi: Dituntut 6 Tahun Penjara, Divonis Lepas

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Briptu Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga membuat orang meninggal dunia.

Namun, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran, yakni menembak untuk membela diri, sebagaimana disampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum.

"Menyatakan perbuatan terdakwa, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum, dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta.

"Menyatakan kepada terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena adanya alasan pembenaran dan pemaaf," lanjut dia.

Dengan demikian, majelis hakim memutuskan melepaskan kedua terdakwa dari tuntutan hukum dan memulihkan kedudukan, hak, dan martabatnya.

"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa," ucap hakim.

"Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," kata dia.

Kedua terdakwa tidak menghadiri langsung sidang di PN Jakarta Selatan yang digelar sekitar pukul 09.45 WIB itu.

Untuk diketahui Diketahui, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin dituntut enam tahun penjara dalam sidang tuntutan pada 22 Februari 2022.

“Menuntut agar majelis hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili perkara ini, untuk menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan,” sebut jaksa dikutip dari Tribunnews.com.

Dalam tuntutannya jaksa menyebutkan, Yusmin dan Fikri sebagai anggota kepolisian telah abai dalam menggunakan senjata api.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan,” ucap jaksa.

Tim kuasa hukum kedua terdakwa kemudian memutuskan untuk mengajukan pleidoi atas tuntutan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Jadi Tersangka

Megapolitan
Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Pipa PDAM Bocor, Warga Serpong Tak Dapat Air Bersih Berjam-jam

Megapolitan
Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Antar Mobil Teman, Anggota Polres Jaktim Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Wanita Hamil di Kelapa Gading Bukan Dibunuh Kekasih, tapi Tewas Saat Berupaya Menggugurkan Janinnya

Megapolitan
Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Dukcapil DKI Sebut Setiap Warga Terdampak Penonaktifan NIK Dapat Pemberitahuan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Megapolitan
KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

Megapolitan
Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Megapolitan
Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com