JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mencabut subsidi minyak goreng kemasan. Meski begitu, pemerintah masih memberikan subsidi untuk minyak goreng curah.
Deswita (32) seorang pengusaha jasa boga kecil-kecilan mengaku akan tetap membeli minyak goreng kemasan meski harganya mahal.
Alasannya, ia khawatir minyak goreng curah tidak higienis dan akan menggangu kesehatan dia dan keluarganya.
Baca juga: Minyak Curah Disubsidi Pemerintah, Warga: Kita Enggak Tahu Itu Minyak Sudah Dipakai Berapa Kali
"Tadi saya lihat di berita minyak curah dijual di botol plastik bekas, kan enggak higienis," kata Deswita kepada Kompas.com, Jumat (18/3/2022).
Deswita juga tidak berani menggunakan minyak curah pada setiap makanan katering yang ia masak karena takut mengubah rasa.
"Buat saya yang usaha makanan, minyak curah bisa mempengaruhi rasa, nanti kalau engga enak enggak ada yang beli lagi," ujar dia.
Baca juga: Ironi Minyak Goreng Curah: Dulu Mau Dilarang, Kini Malah Disubsidi
Sebelumnya diberitakan, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian akan memastikan harga minyak goreng curah seharga Rp 14.000 per liter didapatkan oleh masyarakat dengan melakukan pengawasan dari proses produksi hingga distribusi.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI di gedung Parlemen Jakarta, mengatakan proses produksi minyak goreng curah akan ditentukan oleh Kementerian Perindustrian mulai dari produsen hingga distributor.
"Menteri perindustrian sejak kemarin bertanggungjawab untuk meregistrasi ini, untuk memisahkan minyak industri dan minyak konsumsi. Kemudian setelah dipisahkan, kementerian perindustrian akan menentukan produser-produsernya untuk minyak goreng curah tersebut," kata Lutfi dilansir dari Antara, Jumat (18/3/2022).
Selanjutnya produsen minyak goreng curah tersebut diwajibkan untuk mendaftarkan kepada distributor yang akan mendistribusikan minyak goreng itu ke masyarakat.
Dari proses produksi dan distribusi minyak goreng curah tersebut kemudian akan dihitung harga keekonomiannya. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) kemudian ditugaskan untuk menyubsidi sebesar harga keekonomian tersebut agar minyak goreng curah seharga Rp 14.000 bisa didapatkan oleh masyarakat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.