Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurir Narkoba yang Ditangkap di Setiabudi Dijanjikan Upah Rp 1,5 Juta Setiap Antar Paket Sabu

Kompas.com - 18/03/2022, 18:02 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Cilandak Kompol Agung Permana mengatakan, kurir sabu, MMA yang ditangkap di Setiabudi mengaku dijanjikan mendapatkan upah Rp 1,5 juta dalam pengiriman narkoba ke pembelinya.

Diketahui, MMA ditangkap di Jalan Menteng Rawa Panjang, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022) malam.

MMA diperintahkan oleh pengedar yang masih dicari, OM untuk mengantarkan 108 gram sabu termasuk 20 paket kepada pembeli.

Baca juga: Polres Metro Bekasi Kota Klaim Tidak Ada Kampung Narkoba, Hanya Zona Merah

"Untuk pengambilan sabu 108 gram di daerah Bogor, Jawa Barat itu dia mendapatkan upah 2 gram sabu," ujar Agung saat dikonfirmasi, Jumat (18/3/2022).

Selain mendapatkan 2 gram sabu, pelaku juga dijanjikan upah uang tunai Rp 1,5 juta setiap kali mengantarkan satu paket barang haram itu kepada pembeli.

"Tadi ada 20 paket. Setiap paket itu dijanjikan dapat Rp 1,5 juta. Pengakuan MMA kegiatan ini sudah dua bulan," ucap Agung.

Penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarkat mengenai di lokasi sekitar kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Dari laporan tersebut, penyidik lalu melakukan penyelidikan lokasi dan mengidentifikasi pelaku.

Baca juga: Gerebek Kampung Ambon, Polisi Tangkap 7 Terduga Pengedar Narkoba

"Kemudian kami mendapatkan tersangka MMA dengan barang buktinya 108 gram sabu termasuk 20 paket yang tersedia," ujar Agung kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).

Agung mengatakan, MMA menjadi kurir atas perintah OM yang saat ini masih diburu karena melarikan diri.

MMA dan OM saling mengenal karena mereka sebelumnya tetangga yang selanjutnya menjalani bisnis haram itu dengan komunikasi melalui telepon.

"Menurut pengakuan MMA, mulanya dia kenal OM ini karena mereka tetanggaan. Bukan orang jauh. Tapi selama kegiatannya mereka hanya melalui telepon," ucap Agung.

Akibat perbuatannya, MMA dijerat Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Polres Jakarta Barat Amankan Seorang Personel Band Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Pelaku terancam penjara minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Teralisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com