JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Cilandak Kompol Agung Permana mengatakan, kurir sabu, MMA yang ditangkap di Setiabudi mengaku dijanjikan mendapatkan upah Rp 1,5 juta dalam pengiriman narkoba ke pembelinya.
Diketahui, MMA ditangkap di Jalan Menteng Rawa Panjang, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022) malam.
MMA diperintahkan oleh pengedar yang masih dicari, OM untuk mengantarkan 108 gram sabu termasuk 20 paket kepada pembeli.
Baca juga: Polres Metro Bekasi Kota Klaim Tidak Ada Kampung Narkoba, Hanya Zona Merah
"Untuk pengambilan sabu 108 gram di daerah Bogor, Jawa Barat itu dia mendapatkan upah 2 gram sabu," ujar Agung saat dikonfirmasi, Jumat (18/3/2022).
Selain mendapatkan 2 gram sabu, pelaku juga dijanjikan upah uang tunai Rp 1,5 juta setiap kali mengantarkan satu paket barang haram itu kepada pembeli.
"Tadi ada 20 paket. Setiap paket itu dijanjikan dapat Rp 1,5 juta. Pengakuan MMA kegiatan ini sudah dua bulan," ucap Agung.
Penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarkat mengenai di lokasi sekitar kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Dari laporan tersebut, penyidik lalu melakukan penyelidikan lokasi dan mengidentifikasi pelaku.
Baca juga: Gerebek Kampung Ambon, Polisi Tangkap 7 Terduga Pengedar Narkoba
"Kemudian kami mendapatkan tersangka MMA dengan barang buktinya 108 gram sabu termasuk 20 paket yang tersedia," ujar Agung kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).
Agung mengatakan, MMA menjadi kurir atas perintah OM yang saat ini masih diburu karena melarikan diri.
MMA dan OM saling mengenal karena mereka sebelumnya tetangga yang selanjutnya menjalani bisnis haram itu dengan komunikasi melalui telepon.
"Menurut pengakuan MMA, mulanya dia kenal OM ini karena mereka tetanggaan. Bukan orang jauh. Tapi selama kegiatannya mereka hanya melalui telepon," ucap Agung.
Akibat perbuatannya, MMA dijerat Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Polres Jakarta Barat Amankan Seorang Personel Band Terkait Penyalahgunaan Narkoba
Pelaku terancam penjara minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.