Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurir Narkoba yang Ditangkap di Setiabudi Dijanjikan Upah Rp 1,5 Juta Setiap Antar Paket Sabu

Kompas.com - 18/03/2022, 18:02 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolsek Cilandak Kompol Agung Permana mengatakan, kurir sabu, MMA yang ditangkap di Setiabudi mengaku dijanjikan mendapatkan upah Rp 1,5 juta dalam pengiriman narkoba ke pembelinya.

Diketahui, MMA ditangkap di Jalan Menteng Rawa Panjang, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022) malam.

MMA diperintahkan oleh pengedar yang masih dicari, OM untuk mengantarkan 108 gram sabu termasuk 20 paket kepada pembeli.

Baca juga: Polres Metro Bekasi Kota Klaim Tidak Ada Kampung Narkoba, Hanya Zona Merah

"Untuk pengambilan sabu 108 gram di daerah Bogor, Jawa Barat itu dia mendapatkan upah 2 gram sabu," ujar Agung saat dikonfirmasi, Jumat (18/3/2022).

Selain mendapatkan 2 gram sabu, pelaku juga dijanjikan upah uang tunai Rp 1,5 juta setiap kali mengantarkan satu paket barang haram itu kepada pembeli.

"Tadi ada 20 paket. Setiap paket itu dijanjikan dapat Rp 1,5 juta. Pengakuan MMA kegiatan ini sudah dua bulan," ucap Agung.

Penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarkat mengenai di lokasi sekitar kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Dari laporan tersebut, penyidik lalu melakukan penyelidikan lokasi dan mengidentifikasi pelaku.

Baca juga: Gerebek Kampung Ambon, Polisi Tangkap 7 Terduga Pengedar Narkoba

"Kemudian kami mendapatkan tersangka MMA dengan barang buktinya 108 gram sabu termasuk 20 paket yang tersedia," ujar Agung kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).

Agung mengatakan, MMA menjadi kurir atas perintah OM yang saat ini masih diburu karena melarikan diri.

MMA dan OM saling mengenal karena mereka sebelumnya tetangga yang selanjutnya menjalani bisnis haram itu dengan komunikasi melalui telepon.

"Menurut pengakuan MMA, mulanya dia kenal OM ini karena mereka tetanggaan. Bukan orang jauh. Tapi selama kegiatannya mereka hanya melalui telepon," ucap Agung.

Akibat perbuatannya, MMA dijerat Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Polres Jakarta Barat Amankan Seorang Personel Band Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Pelaku terancam penjara minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Megapolitan
Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Cikampek Km 58 Asal Depok Dimakamkan di Ciamis

Megapolitan
Lansia yang Mengaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Lansia yang Mengaku Diperkosa Ponsel Diduga Punya Masalah Kejiwaan

Megapolitan
Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Pakai Mobil Dinas ke Puncak, Pejabat Dishub DKI Disanksi Tak Dapat Tunjangan 2 Bulan

Megapolitan
98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

98.432 Pemudik Sudah Kembali ke Jakarta Naik Kereta Api via Stasiun Pasar Senen

Megapolitan
Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Dishub DKI: 80 Persen Pemudik Sudah Pulang, Lalu Lintas Jakarta Mulai Padat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com