JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Cilandak masih memburu pengedar narkoba berinisial OM yang tak lain bertindak sebagai pengendali dari kurir sabu, MMA.
MMA sebelumnya ditangkap di Jalan Menteng Rawa Panjang, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022) malam.
"Untuk OM kita masih pengembangan dan terus kita masih lidik," ujar Kapolsek Cilandak, Kompol Agung Permana pada Jumat (18/3/2022).
Menurut Agung, OM memerintahkan MMA untuk mengantarkan sabu ke pembeli dengan menjanjikan upah Rp 1.500.000 setiap kali pengiriman.
Baca juga: Polisi Tangkap Kurir Narkoba di Setiabudi Jaksel, 108 Gram Sabu Disita
Kerja sama OM dan MMA itu telah berjalan selama dua bulan. Terkahir, MMA mengantar sabu ke wilayah Setiabudi hingga akhirnya ditangkap.
"Barang itu dari mana masih lidik. Kalau MMA bekerja swasta atau serabutan. Alasan jadi kurir kebutuhan dan desakan ekonomi," ucap Agung.
MMA ditangkap setelah polisi menerima laporan dari warga mengenai sebuah lokasi yang diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
Dari laporan tersebut, penyidik kemudian melakukan penyelidikan di lokasi dan mengidentifikasi pelaku.
"Kami mendapatkan tersangka MMA dengan barang buktinya 108 gram sabu, termasuk 20 paket yang tersedia," ujar Agung.
Baca juga: Kurir Narkoba yang Ditangkap di Setiabudi Dijanjikan Upah Rp 1,5 Juta Setiap Antar Paket Sabu
MMA dan OM sejatinya adalah tetangga yang sepakat menjalankan bisnis haram tersebut.
"Menurut pengakuan MMA, mulanya dia kenal OM ini karena mereka tetanggaan. Bukan orang jauh, tapi selama kegiatannya mereka hanya melalui telepon," ucap Agung.
Akibat perbuatannya, MMA dijerat Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku terancam penjara minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.