Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Penggugat Sebut Yusuf Mansur Hanya Bisa Kembalikan Investasi Tanpa Dikonversi ke Nilai Emas

Kompas.com - 18/03/2022, 19:27 WIB
Muhammad Naufal,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Jama'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur disebut hanya bisa mengembalikan nilai pokok investasi awal para penggugat tanpa dikonversi ke nilai emas.

Diketahui ada 12 penggugat dalam kasus dugaan wanprestasi atau ingkar janji terkait dana investasi hotel haji atau umrah.

Kuasa hukum penggugat, Ichwan Tony mengatakan, pihak Yusuf Mansur menyampaikan bahwa tak bisa menyanggupi permintaan yang tercantum dalam proposal perdamaian.

Baca juga: Hari Ini, Mediasi Kasus Dugaan Wanprestasi Yusuf Mansur Kembali Digelar di PN Tangerang

Hal ini, kata Ichwan, disampaikan saat mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (17/3/2022). Sementara, kuasa hukum penggugat menyampaikan proposal perdamaian pada agenda mediasi kedua pada 10 Maret 2022.

"Mereka sudah menanggapi. Jadi lawyer-nya Yusuf Mansur menanggapi bahwa dia hanya bisa mengembalikan pokoknya saja tanpa dikonversikan ke emas," ujar Ichwan, saat dihubungi, Jumat (18/3/2022).

Dalam proposal yang diajukan Ichwan, para penggugat meminta investasinya dikembalikan dengan dikonversi ke nilai emas.

Misalnya, seorang penggugat telah mengeluarkan investasi sebesar Rp 10 juta pada 2013. Nilai investasi tersebut setara dengan 16,6 gram emas.

Baca juga: Penggugat Yusuf Mansur Minta Investasi Dikonversi Nilai Emas, Syarat Berdamai Capai Rp 273 Juta

Kemudian, 16,6 gram emas dikonversikan dengan nilai emas pada 2021 atau saat penggugat mengajukan gugatan. Dengan demikian, emas sebesar 16,6 gram emas setara dengan Rp 15.454.000.

Berdasarkan perhitungan itu, menurut Ichwan, Yusuf hanya bisa membayarkan kerugian dari setiap penggugat sebesar Rp 10 juta dan bukan Rp 15.454.000.

"Jadi misal (investasi) Rp 12 juta, ya (Yusuf mengganti kerugian) Rp 12 juta, Rp 10 juta, ya Rp 10 juta," ucap Ichwan.

Dengan menggunakan perhitungan itu, total dana investasi yang harus dikembalikan oleh Yusuf Mansur sebesar Rp 273.722.000.

Baca juga: Yusuf Mansur Diminta Kembalikan Ratusan Juta kepada Penggugat, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Diketahui Ichwan dan kuasa hukum Yusuf Mansur telah menjalani mediasi pertama pada 10 Maret 2022 di PN Tangerang.

Adapun Ustaz Yusuf Mansur digugat karena tak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat.

Padahal, hotel dan apartemen haji atau umrah yang dibangun menggunakan dana investasi para penggugat sudah berwujud, yakni Hotel Siti.

Oleh karena itu, para penggugat melayangkan gugatan perdata kasus wanprestasi.

Kompas.com berupaya mengonfirmasi hal ini kepada kuasa hukum Yusuf Mansur, yakni Ariel Mochtar, namun hingga saat ini belum mendapatkan respons.

Sebagai informasi, Ariel tak hanya mewakili Yusuf selaku tergugat kedua dalam perkara ini. Dia juga mewakili dua tergugat lain yakni, PT Inext Arsindo selaku tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com