JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya bakal memeriksa aktivis Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penyidik sudah melayangkan surat pemanggilan dan menjadwalkan pemeriksaan kedua sebagai tersangka pada Senin (21/3/2022).
"Senin nanti dijadwalkan untuk pemeriksaan," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (19/3/2022).
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar
Zulpan sebelumnya mengatakan bahwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencemaran nama baik Luhut.
Namun, Zulpan menolak memberikan keterangan apakah kedua tersangka dilakukan penahanan.
"Iya keduanya (Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti) sudah jadi tersangka," kata Zulpan.
"Pokonya statement saya itu dulu, sudah jadi tersangka, Senin akan diperiksa," sambungnya.
Baca juga: Kasus Haris Azhar dan Fatia Dianggap Pemidanaan yang Dipaksakan
Untuk diketahui, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia terkait pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Luhut dan tim pengacara melaporkan Haris dan Fatia karena percakapan keduanya di kanal YouTube.
Dalam kanal YouTube milik Haris, keduanya menyebutkan Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Sebelum melapor ke polisi, Luhut sudah beberapa kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia.
Dalam somasi tersebut, Luhut menuntut permintaan maaf yang ditayangkan di akun YouTube Haris.
Kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani, mengatakan bahwa dua somasi yang dilayangkan Luhut telah dijawab kliennya.
Menurut Julius, kata "bermain" merupakan cara Fatia untuk menjelaskan secara sederhana kajian yang dibuat Kontras dan sejumlah LSM soal kepemilikan tambang di Intan Jaya.
"Kata ‘bermain' itu ada konteksnya, yaitu kajian sekelompok NGO (non-governmental organization). Kajian itu yang kemudian dijelaskan Fatia dalam bahasa yang sederhana,” ujar Julius.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.