JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya sedang menyelidiki video keributan antara pengemudi mobil dan rombongan pengendara motor yang melintasi Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, pada Jumat (19/3/2022) malam.
"Kita sedang selidiki," kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam, dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (20/3/2022).
Baca juga: Video Viral Pemotor Ribut dengan Pengendara Mobil di JLNT Casablanca
Jamal mengatakan, pihaknya masih menelusuri dugaan keributan akibat pelanggaran lalu lintas itu.
Diketahui, dalam video yang viral di media sosial itu, sejumlah pengendara motor terlibat cekcok dengan pengendara mobil di JLNT Casablanca setelah diingatkan bahwa motor tak boleh melintas.
"Ditelusuri lebih lanjut. Dalam video memang ada dugaan pelanggaran lalin, karena motor tak boleh melintas di JLNT," kata Jamal.
Baca juga: Masih Ada Saja Motor yang Nekat Lawan Arah di JLNT Casablanca
Adapun video tersebut diunggah melalui akun Instagram @jabodetabek.terkini. Dalam video tersebut tampak rombongan pengendara sepeda motor melintas di JLNT Casablanca, Jakarta Selatan, saat malam.
Kemudian, sejumlah pemotor menghampiri mobil warna hitam di lokasi. Keributan tersebut membuat lalu lintas di lokasi sempat tersendat.
Beberapa mobil dan sejumlah motor bahkan berhenti di tengah ruas JNLT Casablanca.
"Motor enggak boleh ke atas, wey. Pemobil dipukulin. Motor enggak boleh ke atas, wey, flyover Kokas ini," kata perekam video, dikutip Sabtu (19/3/2022).
View this post on Instagram
Baca juga: Tak Tertib Lalu Lintas Termasuk Jadi Alasan Motor Dilarang Lewat JLNT
Adapun pemotor yang nekat melewati JLNT dapat dikenakan sanksi. Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berdasarkan Pasal 287 ayat (1) dan (2), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah yang diisyaratkan dengan rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Polisi Buru Rombongan Pemotor yang Terlibat Cekcok dengan Pengemudi Mobil di JLNT Casablanca https://www.tribunnews.com/metropolitan/2022/03/20/polisi-buru-rombongan-pemotor-yang-terlibat-cekcok-dengan-pengemudi-mobil-di-jlnt-casablanca.
(Penulis: Fandi Permana, Editor: Dewi Agustina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.