JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap gitaris berinisial R terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Wakil Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Mobri Cardo Panjaitan mengatakan, R ditangkap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada Sabtu (19/3/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Gitaris Berinisial R Ditangkap di Pancoran, Polisi Sita 8 Gram Ganja
"Anggota mengamankan salah satu figur publik grup band ternama. Inisial grup bandnya G, inisial namanya R," ujar Mobri, Minggu (20/3/2022).
R ditangkap di salah satu tempat kerjanya. Polisi juga mengamankan barang bukti 8 gram ganja dan satu linting bekas ganja.
Mobri mengatakan, polisi telah menetapkan R sebagai tersangka. "Ada satu orang yang kami jadikan tersangka juga, inisialnya AR," kata Mobri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.