JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Selatan menangkap gitaris band ternama berinisial R terkait dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I.
Wakil Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Mobri Cardo Panjaitan mengatakan, jajarannya mengamankan barang bukti 8 gram ganja.
"Kami amankan ganja dengan berat 8 gram dan satu linting bekas pakai ganja," kata Mobri kepada wartawan, Minggu (20/3/2022).
Baca juga: Polisi Tangkap Gitaris Berinisial R Terkait Ganja
R ditangkap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada Sabtu (19/3/2022) sekitar pukul 21.00 WIB. R kini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lain, AR.
"Ada satu orang yang kami jadikan tersangka juga, inisialnya AR," kata Mobri.
Mobri belum bisa menjelaskan lebih lengkap terkait penangkapan itu. Dia hanya mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
"(Karena) adanya laporan dari masyarakat," kata Mobri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.