JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan memasuki babak baru.
Dua orang terlapor, yakni Aktivis Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditresktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (19/3/2022).
"Iya keduanya (Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti) sudah jadi tersangka," kata Zulpan.
Bahkan, lanjut Zulpan, kedua tersangka dijadwalkan bakal menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin (21/3/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Senin akan dijadwalkan untuk pemeriksaan," singkat Zulpan.
Setelah dijadikan sebagai tersangka, penyidik tidak menahan Haris maupun Fatia. Keduanya sempat angkat bicara terkait penetapan status tersangka tersebut dalam konferensi pers virtual yang digelar KontraS.
Dalam kesempatan itu, Haris tak memungkiri bahwa dirinya dan Fatia bisa saja dipenjara secara fisik oleh kepolisian atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
"Badan saya, fisik saya, dan juga saya yakin saudara Fatia, kami bisa dipenjara. Namun, kebenaran yang kita bicarakan dalam video di youtube itu tidak bisa dipenjara," kata Haris dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (19/3/2022).
Kebenaran yang dimaksud Haris adalah mengenai penderitaan warga di Intan Jaya, Papua. Haris menduga ada keterlibatan Luhut di balik penempatan militer di sana.
"Penderitaan orang Papua tidak bisa diberangus dan ditempatkan dalam penjara. Penderitaan orang Papua, terutama di Intan Jaya, dia akan terus menjerit untuk mencari pertolongan," kata Haris.
Baca juga: Perjalanan Kasus Luhut Vs Haris Azhar hingga Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik
Kuasa hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat memastikan bahwa kliennya dan Fatia akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
Berdasarkan surat panggilan yang diterima, kata Nurkholis, pemeriksaan kliennya akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB. Sementara Fatia akan diperiksa pada pukul 14.00 WIB.
Menyusul pernyataan Nurkholis, Haris pun memastikan bahwa dia bakal hadir dalam pemeriksaan tersebut. Dia bahkan berkelakar soal pakaian apa akan dikenakannya untuk menemui penyidik kepolisian.
"Saya ingin menegaskan saja, saya Insyaallah kalau sehat akan datang hari Senin," ucap Haris.