Rumah tersebut berada di dalam Cluster Narada dan memiliki luas tanah sekitar 400 meter persegi.
Rumah Indra Kenz yang dalam pembangunan itu tampak masih satu lantai serta dikelilingi tiang penyangga bangunan dari rangkaian scaffolding.
Di depan rumah tersebut, terdapat tumpukan pasir dan papan yang di sekelilingnya ditutupi seng. Kemudian terdapat pohon rindang di sekitar rumah.
Pada seng, terdapat segel bertuliskan "Rumah dalam Pengawasan Dit Tipideksus Bareskrim Polri Terkait Perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 3 Februari 2022".
Selain itu, di sekitar bangunan rumah Indra juga tidak ditemukan papan persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk mendirikan bangunan.
Abdul Rohim, seorang petugas keamanan Cluster Narada, mengatakan, aset milik Indra Kenz itu dibangun sejak tiga bulan lalu.
Dia mengaku tidak mengetahui bahwa rumah yang sedang dalam pengerjaan itu adalah milik Indra Kenz.
"Rumahnya sudah dibangun sejak tiga bulan, belum pernah ketemu dari awal, baru tahu sekarang kalau itu punya Indra," ujar Rohim di lokasi, Jumat (18/3/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.