JAKARTA, KOMPAS.com - Gitaris band ternama berinisial R ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
R ditangkap bersama satu orang lain berinisial AR di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada Sabtu (19/3/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
"Ya, bisa kita pastikan (tersangka) karena sama-sama menggunakan," ujar Wakil Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Mobri Cardo Panjaitan dalam keterangannya, Minggu (20/3/2022).
Mobri mengemukakan, R dan rekannya AR ditangkap di tempat kerja mereka setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.
Dari tangan R, polisi menyita sejumlah narkoba jenis ganja dan satu linting ganja sisa pakai.
"Kita amankan ganja dengan berat 8 gram dan satu linting bekas pakai ganja," ucap Mobri.
Mobri sebelumnya mengatakan, R merupakan gitaris dari salah satu grup band, G.
"Dapat kami sampaikan terkait berita tersebut benar adanya, di mana anggota mengamankan salah satu figur publik grup band ternama," kata Mobri.
"(Dia) Sebagai gitaris, inisial grup bandnya G, gitarisnya R," ucap Mobri melanjutkan.
Namun, hingga kini belum dijelaskan secara terperinci kronologi penangkapan R tersebut.
Polres Metro Jaksel rencananya akan memberi penjelasan lengkap terkait penangkapan R dalam konferensi pers yang akan digelar pada Senin (21/3/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.