Terakhir adalah meminta evaluasi konsesi terhadap PT KCN yang telah lalai, tidak taat, dan sengaja tidak melakukan perbaikan sehingga menimbulkan dampak pencemaran lingkungan hidup.
Baca juga: Anies Tunjuk Sudirman Said sebagai Komisaris Utama Transjakarta, Banyak Pekerjaan Rumah Menanti
Dinas LH DKI Jakarta baru menjatuhkan sanksi saat ini karena baru mendapatkan bukti lapangan dari proses investigasi yang dilakukan.
Kepala Seksi Humas Dinas LH DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, pihaknya turun ke lapangan setelah menerima laporan warga. Namun, proses investigasi membutuhkan waktu.
"Proses investigasi dan pengawasannya butuh waktu. Kami harus buktikan," kata Yogi, dikutip dari Antara, Rabu (16/3/2022).
Menurut dia, pencemaran akibat abu batu baru terungkap setelah pihaknya memasang alat pengukur kualitas udara keliling di sekitar lokasi.
Yogi menuturkan, petugas DLH DKI telah memantau beberapa parameter, di antaranya partikel partikulat PM2,5 dan debu halus.
Kemudian, DLH DKI baru dapat membuktikan bahwa dampak abu batu bara yang dirasakan warga berasal dari arah PT KCN.
Baca juga: 4 Tewas Tersetrum Listrik dalam Sebuah Kamar Mandi di Pulogadung, Salah Satunya Bayi 11 Bulan
"Kami cek, lihat arah angin dari mana, datang dari mana. Kami cek lagi ke peta satelit, ternyata benar arahnya dari sisi KCN, baru bisa kami buktikan. Pembuktiannya butuh proses," ujar dia.
Di sisi lain, Yogi mengatakan, pihak perusahaan juga melaporkan dokumen implementasi rencana lingkungan setiap enam bulan sekali kepada DLH DKI.
"Ini laporannya bagus-bagus terus, ketika ada pengaduan masyarakat banyak yang protes. Kami telusuri lagi ke lapangan, ternyata ada item yang belum diselesaikan," tutur Yogi.
Sanksi untuk PT KCN tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT KCN yang diterbitkan 14 Maret 2022.
Dinas LH DKI Jakarta menemukan temuan 11 pelanggaran di lapangan dan 31 pelanggaran dokumen dan peraturan lingkungan.
Dinas LH menyebutkan, sanksi tersebut merupakan sanksi administratif pada tahap paksaan pemerintah.
Sanksi yang diberikan antara lain pembangunan tanggul setinggi empat meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara.
Perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 31 item sesuai ketentuan dalam dokumen lingkungan hidup Nomor 066/-1.774.152 September 2012. PT KCN juga harus memfungsikan area pier 1 kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari.
Kemudian, menutup area penimbunan batu bara dengan terpal, paling lambat 14 hari kalender dan harus melakukan pembersihan tumpahan ceceran CPO hasil pembersihan tangki yang berasal dari kegiatan bongkar muat curah cair kapal CPO paling lambat 14 hari.
PT KCN juga diwajibkan melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO cair yang terjadi paling lambat 14 hari kalender.
Sanksi lainnya, PT KCN wajib menyediakan bak pencuci roda truk pada lokasi kegiatan paling lambat 30 hari, lalu menyerahkan ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan di laut kepada pihak ketiga paling lambat 30 hari.