Selain itu, PT KCN juga diminta menghentikan kegiatan pengurukan atau pembangunan lahan pier tiga menggunakan sisa ceceran batu bara yang bercampur lumpur dan menyerahkannya kepada pihak ketiga paling lambat 14 hari.
PT KCN juga diwajibkan melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO cair yang terjadi paling lambat 14 hari kalender.
Sanksi lainnya, PT KCN wajib menyediakan bak pencuci roda truk pada lokasi kegiatan paling lambat 30 hari, lalu menyerahkan ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan di laut kepada pihak ketiga paling lambat 30 hari.
Selain itu, PT KCN juga diminta menghentikan kegiatan pengurukan atau pembangunan lahan pier tiga menggunakan sisa ceceran batu bara yang bercampur lumpur dan menyerahkannya kepada pihak ketiga paling lambat 14 hari.
Selanjutnya, KCN diminta menghentikan tumpahan ceceran batu bara ke laut pada saat bongkar muat akibat penempatan dan jumlah safety metal yang tidak sesuai dengan alat berat paling lambat 30 hari.
Baca juga: Mengusung Tema Community Mall, Sarinah Kembali Beroperasi Hari Ini
Direktur Operasi PT KCN Hartono menegaskan, pihaknya berkomitmen melaksanakan sanksi tersebut.
"Prinsipnya sanksi itu perbaikan untuk ke depan. Saya pribadi dan perusahaan akan melaksanakan sanksi tersebut karena dalam sanksi sudah ada batas waktu yang harus dipenuhi," kata Hartono, di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Kamis (17/3/2022).
Menurut Hartono, sanksi yang akan secepatnya dijalankan adalah yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Pihaknya akan memasang alat pemecah angin. Pemasangan dilakukan agar angin yang bertiup dari stockpile batu bara ke area permukiman masyarakat berkurang.
"Berharap dengan adanya alat itu, maka debu batu bara juga tidak terlalu jauh menyebarnya. Bukan tanggul, tapi alat kayak steker begitu," kata dia.
Hartono memastikan bahwa pihaknya akan secepatnya melaksanakan sanksi-sanksi yang dijatuhkan, termasuk pemasangan alat pemecah angin tersebut.
"Saya rasa dengan adanya sanksi ini kami akan penuhi dan rencananya dari wali kota akan menyampaikan ke masyarakat bahwa kami sudah menerima sanksi dan sudah berusaha untuk memenuhi sanksi tersebut," ujar dia.
Selain itu, Hartono juga memastikan bahwa pihaknya akan terus memonitor keluhan-keluhan dari masyarakat terkait pencemaran abu batu bara dari perusahaannya.
"Kami terus monitor keluhan-keluhan, sebisa mungkin kami tangani," ujar dia.
Hartono mengakui bahwa pihaknya butuh waktu untuk menyelesaikan permasalahan polusi lingkungan tersebut.
"Keluhannya akan kami tampung, dan nantinya dipecahkan bersama Suku Dinas Jakarta Utara," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.