Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdampak Polusi Abu Batu Bara, Warga Marunda Derita Iritasi hingga Gangguan Pernapasan

Kompas.com - 21/03/2022, 10:18 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pencemaran abu batu bara akibat aktivitas PT Karya Citra Nusantara (KCN) terjadi di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Warga, khususnya penghuni Rumah Susun (Rusun) Marunda, terkena imbas dari pencemaran tersebut.

Menurut Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti yang sudah berkunjung ke lokasi, warga Rusun Marunda merasakan berbagai dampak dari paparan abu batu bara tersebut.

"Paling banyak keluhan yang disampaikan adalah iritasi pada mata akibat partikel halus batu bara masuk ke mata, menimbulkan gatal. Itu bahaya jika dikucek matanya," kata Retno dalam keterangannya, Minggu (20/3/2022).

Selain itu, warga juga kerap mengalami gangguan pernapasan, imbuhnya.

Retno meminta Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk segera memeriksa kesehatan warga yang terdampak abu batu bara tersebut.

"Penyakit pernapasan seperti batuk, pilek, dan radang tenggorokan juga masih banyak dialami warga Rusun Marunda," ujarnya.

Baca juga: Jeritan Emak-emak hingga Pedagang Warteg Saat Harga Minyak Goreng Melejit...

Dilaporkan tercemar sejak 2018

Warga Marunda mengaku sudah merasakan pencemaran abu batu bara dari aktivitas PT KCN sejak 2018.

Forum Masyarakat Rusunawa Marunda dan sekitarnya (F-MRM) menyatakan bahwa saat ini, di lingkungan tempat tinggal mereka, sedang terjadi pencemaran lingkungan debu batu bara dalam bentuk flying ash bottom ash (FABA).

Menurut mereka, pencemaran tersebut terjadi akibat kesalahan administrasi dan tata kelola di wilayah Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.

"Hal ini makin sering terjadi sejak tahun 2018-2019. Kami juga pernah unjuk rasa di Pelabuhan Marunda dan seolah tidak ada solusi karena dibiarkan hingga saat ini," ujar perwakilan F-MRM, dikutip dari siaran pers, Senin (14/3/2022).

Akibatnya, warga Rusun Marunda dan sekitarnya tidak mendapatkan hak hidup sehat dan lingkungan hidup sehat.

"Dan yang lebih melukai hati kami, hal tersebut seolah dibiarkan oleh pemegang regulasi setempat dan pemerintah. Seolah pemerintah lebih memilih melindungi korporasi maupun investasi dibanding melindungi rakyatnya sendiri," kata F-MRM.

Baca juga: Saat Komut Transjakarta Sudirman Said Tak Punya Rekam Jejak di Bidang Transportasi, tapi Dekat dengan Anies…

Oleh karena itu, F-MRM meminta kepada pemerintah agar adil dalam menangani masalah tersebut.

Apalagi, kata dia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup.

"Jika apa yang disebutkan pada pengertian tersebut, maka apa yang terjadi di wilayah Rusunawa Marunda dan sekitarnya adalah jelas pencemaran lingkungan hidup," kata F-MRM.

F-MRM juga melakukan aksi unjuk rasa di depan Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, pada Senin.

Mereka menutut tiga hal kepada pemerintah, yaitu agar pemerintah bertanggung jawab terhadap lingkungan, kesehatan, dan sosial.

Kemudian, meminta pemerintah mengevaluasi, mencopot, dan memberi sanksi kepada KSOP Marunda yang telah lalai dan melakukan pembiaran atas yang terjadi di Pelabuhan Marunda sehingga terjadi pencemaran.

Terakhir adalah meminta evaluasi konsesi terhadap PT KCN yang telah lalai, tidak taat, dan sengaja tidak melakukan perbaikan sehingga menimbulkan dampak pencemaran lingkungan hidup.

Baca juga: Anies Tunjuk Sudirman Said sebagai Komisaris Utama Transjakarta, Banyak Pekerjaan Rumah Menanti

Hasil Investigasi Dinas Lingkungan Hidup

Dinas LH DKI Jakarta baru menjatuhkan sanksi saat ini karena baru mendapatkan bukti lapangan dari proses investigasi yang dilakukan.

Kepala Seksi Humas Dinas LH DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, pihaknya turun ke lapangan setelah menerima laporan warga. Namun, proses investigasi membutuhkan waktu.

"Proses investigasi dan pengawasannya butuh waktu. Kami harus buktikan," kata Yogi, dikutip dari Antara, Rabu (16/3/2022).

Menurut dia, pencemaran akibat abu batu baru terungkap setelah pihaknya memasang alat pengukur kualitas udara keliling di sekitar lokasi.

Yogi menuturkan, petugas DLH DKI telah memantau beberapa parameter, di antaranya partikel partikulat PM2,5 dan debu halus.

Kemudian, DLH DKI baru dapat membuktikan bahwa dampak abu batu bara yang dirasakan warga berasal dari arah PT KCN.

Baca juga: 4 Tewas Tersetrum Listrik dalam Sebuah Kamar Mandi di Pulogadung, Salah Satunya Bayi 11 Bulan

"Kami cek, lihat arah angin dari mana, datang dari mana. Kami cek lagi ke peta satelit, ternyata benar arahnya dari sisi KCN, baru bisa kami buktikan. Pembuktiannya butuh proses," ujar dia.

Di sisi lain, Yogi mengatakan, pihak perusahaan juga melaporkan dokumen implementasi rencana lingkungan setiap enam bulan sekali kepada DLH DKI.

"Ini laporannya bagus-bagus terus, ketika ada pengaduan masyarakat banyak yang protes. Kami telusuri lagi ke lapangan, ternyata ada item yang belum diselesaikan," tutur Yogi.

Sanksi untuk PT KCN

Sanksi untuk PT KCN tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT KCN yang diterbitkan 14 Maret 2022.

Dinas LH DKI Jakarta menemukan temuan 11 pelanggaran di lapangan dan 31 pelanggaran dokumen dan peraturan lingkungan.

Dinas LH menyebutkan, sanksi tersebut merupakan sanksi administratif pada tahap paksaan pemerintah.

Sanksi yang diberikan antara lain pembangunan tanggul setinggi empat meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara.

Perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 31 item sesuai ketentuan dalam dokumen lingkungan hidup Nomor 066/-1.774.152 September 2012. PT KCN juga harus memfungsikan area pier 1 kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari.

Baca juga: Kronologi Tewasnya Satu Bayi dan Tiga Dewasa akibat Tersetrum Listrik dalam Kamar Mandi di Pulogadung

Kemudian, menutup area penimbunan batu bara dengan terpal, paling lambat 14 hari kalender dan harus melakukan pembersihan tumpahan ceceran CPO hasil pembersihan tangki yang berasal dari kegiatan bongkar muat curah cair kapal CPO paling lambat 14 hari.

PT KCN juga diwajibkan melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO cair yang terjadi paling lambat 14 hari kalender.

Sanksi lainnya, PT KCN wajib menyediakan bak pencuci roda truk pada lokasi kegiatan paling lambat 30 hari, lalu menyerahkan ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan di laut kepada pihak ketiga paling lambat 30 hari.

Selain itu, PT KCN juga diminta menghentikan kegiatan pengurukan atau pembangunan lahan pier tiga menggunakan sisa ceceran batu bara yang bercampur lumpur dan menyerahkannya kepada pihak ketiga paling lambat 14 hari.

PT KCN juga diwajibkan melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO cair yang terjadi paling lambat 14 hari kalender.

Sanksi lainnya, PT KCN wajib menyediakan bak pencuci roda truk pada lokasi kegiatan paling lambat 30 hari, lalu menyerahkan ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan di laut kepada pihak ketiga paling lambat 30 hari.

Selain itu, PT KCN juga diminta menghentikan kegiatan pengurukan atau pembangunan lahan pier tiga menggunakan sisa ceceran batu bara yang bercampur lumpur dan menyerahkannya kepada pihak ketiga paling lambat 14 hari.

Selanjutnya, KCN diminta menghentikan tumpahan ceceran batu bara ke laut pada saat bongkar muat akibat penempatan dan jumlah safety metal yang tidak sesuai dengan alat berat paling lambat 30 hari.

Baca juga: Mengusung Tema Community Mall, Sarinah Kembali Beroperasi Hari Ini

PT KCN akan jalankan sanksi

Direktur Operasi PT KCN Hartono menegaskan, pihaknya berkomitmen melaksanakan sanksi tersebut.

"Prinsipnya sanksi itu perbaikan untuk ke depan. Saya pribadi dan perusahaan akan melaksanakan sanksi tersebut karena dalam sanksi sudah ada batas waktu yang harus dipenuhi," kata Hartono, di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Kamis (17/3/2022).

Menurut Hartono, sanksi yang akan secepatnya dijalankan adalah yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Pihaknya akan memasang alat pemecah angin. Pemasangan dilakukan agar angin yang bertiup dari stockpile batu bara ke area permukiman masyarakat berkurang.

"Berharap dengan adanya alat itu, maka debu batu bara juga tidak terlalu jauh menyebarnya. Bukan tanggul, tapi alat kayak steker begitu," kata dia.

Hartono memastikan bahwa pihaknya akan secepatnya melaksanakan sanksi-sanksi yang dijatuhkan, termasuk pemasangan alat pemecah angin tersebut.

"Saya rasa dengan adanya sanksi ini kami akan penuhi dan rencananya dari wali kota akan menyampaikan ke masyarakat bahwa kami sudah menerima sanksi dan sudah berusaha untuk memenuhi sanksi tersebut," ujar dia.

Selain itu, Hartono juga memastikan bahwa pihaknya akan terus memonitor keluhan-keluhan dari masyarakat terkait pencemaran abu batu bara dari perusahaannya.

"Kami terus monitor keluhan-keluhan, sebisa mungkin kami tangani," ujar dia.

Hartono mengakui bahwa pihaknya butuh waktu untuk menyelesaikan permasalahan polusi lingkungan tersebut.

"Keluhannya akan kami tampung, dan nantinya dipecahkan bersama Suku Dinas Jakarta Utara," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Megapolitan
KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

Megapolitan
Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Megapolitan
Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Megapolitan
Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Megapolitan
Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Megapolitan
Mau Jadi Cawalkot Depok, Sekda Supian Suri Singgung Posisinya yang Tak Bisa Buat Kebijakan

Mau Jadi Cawalkot Depok, Sekda Supian Suri Singgung Posisinya yang Tak Bisa Buat Kebijakan

Megapolitan
Menguak Penyebab Kebakaran Toko 'Saudara Frame' yang Memerangkap Tujuh Penghuninya hingga Tewas

Menguak Penyebab Kebakaran Toko "Saudara Frame" yang Memerangkap Tujuh Penghuninya hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Bocah yang Setir Mobil Pameran hingga Tabrak Tembok Mal di Kelapa Gading Berujung Damai

Kasus Bocah yang Setir Mobil Pameran hingga Tabrak Tembok Mal di Kelapa Gading Berujung Damai

Megapolitan
Tak Beda Jauh Nasib Jakarta Setelah Jadi DKJ, Diprediksi Masih Jadi Magnet Para Perantau dan Tetap Macet

Tak Beda Jauh Nasib Jakarta Setelah Jadi DKJ, Diprediksi Masih Jadi Magnet Para Perantau dan Tetap Macet

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com