"Kami amankan ganja dengan berat 8 gram dan satu linting bekas pakai ganja," kata Mobri kepada wartawan, Minggu (20/3/2022).
R ditangkap di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, pada Sabtu (19/3/2022) sekitar pukul 21.00 WIB. R kini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lainnya, AR.
"Ada satu orang yang kami jadikan tersangka juga, inisialnya AR," kata Mobri.
Baca juga: Jeritan Emak-emak hingga Pedagang Warteg Saat Harga Minyak Goreng Melejit...
Mobri belum bisa menjelaskan lebih lengkap terkait penangkapan itu. Mobri hanya mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
"(Karena) adanya laporan dari masyarakat," kata Mobri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.