JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Haris Azhar memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022)
Dia datang untuk untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Sambil memegang gelas berisi kopi, Haris yang mengenakan kemeja berwarna merah muda tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 11.00 WIB bersama kuasa hukumnya, Nurkholis.
Haris tampak santai meski hendak menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Sesekali ia meminum kopi yang dibawanya sambil berjalan ke ruang penyidik.
Kepada wartawan, Haris berkelakar bahwa dia mempersiapkan diri dengan mengosok gigi dan memakai pomade untuk menemui penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Persiapannya ya gosok gigi, pakai pomade," kata Haris sambil berjalan ke ruang penyidik, Senin.
Haris pun menyatakan bahwa penetapan dirinya dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka merupakan upaya pembungkaman.
Haris menilai ada upaya diskriminasi penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian dalam penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat dia dan Fatia.
"Ini politis, ini upaya untuk membungkam, baik membungkam saya, membungkam masyarakat sipil, dan sekaligus ini menunjukkan bahwa ada diskriminasi penegakan hukum," kata Haris.
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Tersangka, Restorative Justice ala Kapolri Dipertanyakan
Untuk diketahui, dugaan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan telah memasuki babak baru.
Haris Azhar dan Fatia yang dilaporkan Luhut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (19/3/2022).
"Iya keduanya (Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti) sudah jadi tersangka," kata Zulpan.
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini berawal dari unggahan video diskusi di kanal YouTube pribadi milik Haris Azhar. Diskusi tersebut dilakukan bersama Fatia.
Kala itu, pada 20 Agustus 2021, Haris mengunggah video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Jenderal BIN Juga Ada'.
Dalam video tersebut keduanya mengungkapkan nama-nama penguasa yang diduga "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Salah satunya adalah Luhut.
Merespons hal itu, Luhut melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia. Sang Menteri meminta keduanya meminta maaf karena telah menuding Luhut lewat unggahan video tersebut.
Namun, Luhut merasa kedua aktivis itu tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan dan tidak menyampaikan permintaan maaf.
Sampai akhirnya Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baiknya. Luhut juga menggugat keduanya senilai Rp 100 miliar terkait tudingan tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani, mengatakan bahwa somasi yang dilayangkan Luhut telah dijawab oleh kliennya dan Haris.
Menurut Julius, kata "bermain" merupakan cara Fatia untuk menjelaskan secara sederhana kajian yang dibuat Kontras dan sejumlah LSM soal kepemilikan tambang di Intan Jaya.
"Kata ‘bermain' itu ada konteksnya, yaitu kajian sekelompok NGO (non-governmental organization). Kajian itu yang kemudian dijelaskan Fatia dalam bahasa yang sederhana,” ujar Julius.
Baca juga: Kasus Haris Azhar dan Fatia Dianggap Pemidanaan yang Dipaksakan
Setelah menerima laporan Luhut, kepolisian beberapa kali berupaya memediasi pihak Luhut dengan Haris dan Fatia. Namun, mediasi tersebut gagal karena kedua belah pihak tidak kunjung bertemu.
Penyidik akhirnya melakukan gelar perkara dan menaikkan status perkara kasus pencemaran nama baik itu ke tahap penyidikan pada 6 Januari 2022.
Pemeriksaan Haris dan Fatia pun dilakukan, sampai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Luhut pada Jumat (18/3/2022) malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.