JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman membacakan pleidoi alias nota pembelaan usai dituntut delapan tahun penjara terkait dugaan tindak pidana terorisme.
Munarman membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (21/3/2022).
Pledoi itu berjudul "Perkara Topi Abu Nawas, Menolak Kezaliman, Fitnah, dan Rekayasa Kaum Tak Waras".
Judul pleidoi itu diketahui berdasarkan keterangan kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, lewat unggahannya.
Pantauan Kompas.com, terdakwa Munarman membacakan sendiri pleidoinya itu.
"Tidak ada satu pun kata atau kalimat saya yang mengandung tujuan untuk menggerakkan orang melakukan tindakan terorisme. Tidak ada kata kalimat saya untuk (mengajak) baiat, hijrah, atau kekerasan dalam bentuk apa pun," kata Munarman membacakan pleidoinya.
Sementara itu, Aziz Yanuar menyampaikan makna judul pleidoi yang disampaikan Munarman.
"Artinya mengawang-ngawang dalam menuduh seseorang, tanpa dasar, itu kan narasi-narasi aja, yang lucu-lucuan gitu lho. Masak nasib kebebasan orang terkait tuduhan serius ini," kata Aziz.
"Tindak pidana terorisme ini kan serius, masak dibuat asal-asalan, tuduhan-tuduhan tidak berdasar," imbuh Aziz.
Baca juga: Usai Dituntut 8 Tahun Penjara, Munarman Akan Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.