TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan mulai memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen pada jenjang TK hingga SMP di wilayahnya mulai hari ini, Senin (21/3/2022).
Namun, kebijakan tersebut baru diberlakukan di kelas yang jumlah siswanya sedikit, yaitu di bawah 32 orang.
“Iya per hari ini (diberlakukan PTM 100 persen),” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel Deden Deni kepada wartawan, Senin.
Baca juga: UPDATE 20 Maret 2022: Bertambah 187, Kasus Aktif Covid-19 di Tangsel Kini Sebanyak 3.013
Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 421/ 2077- Disdikbud tentang Pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di Kota Tangerang Selatan.
SE tersebut diteken oleh Deden Deni pada 18 Maret 2022.
“Jika jumlah siswa per kelas tidak banyak (10—32 orang) dan tidak mengakibatkan kerumunan serta dapat memenuhi jarak duduk yang sesuai dengan protokol kesehatan, maka kapasitas PTMT 100 persen, frekuensi full hari sekolah, durasi maksimal 6 jam pelajaran,” bunyi SE tersebut.
Dalam surat edaran juga dijelaskan beberapa hal yang menjadi pertimbangan penerapan PTM sesuai perkembangan situasi kasus penyebaran Covid-19.
Baca juga: Terdampak Polusi Abu Batu Bara, Warga Marunda Derita Iritasi hingga Gangguan Pernapasan
Pertama, Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor OS/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.O1.08/MENKES/6678/2021 dan Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Kedua, Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Kemudian ketiga, Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 441/894/Huk/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.
Poin keempat, hasil surveilance dari Dinas Kesehatan terkait dengan perkembangan hasil pemeriksaan Covid-19 di Satuan Pendidikan Kota Tangerang Selatan.
Kelima, evaluasi mingguan dari Satgas Covid-19 Kota Tengerang Selatan.
Baca juga: Jeritan Emak-emak hingga Pedagang Warteg Saat Harga Minyak Goreng Melejit...
Alasan keenam, laporan dari satuan pendidikan terkait terkonfirmasi kasus positif Covid-19 pada masa PTMT/PJJ, juga masukan dari Dewan Pendidikan, Pengawas Sekolah TK, SD dan SMP, MKKS, K3S SD.
Sementara itu, bagi kelas yang memiliki jumlah siswa lebih dari 32 orang, kapasitas belajar tatap muka belum diperbolehkan hingga 100 persen.
“Jika jumlah siswa per kelas banyak (lebih dari 32 orang), sehingga mengakibatkan kerumunan dan tidak dapat memenuhi jarak duduk sesuai dengan protokol kesehatan, maka kapasitas PTMT 50% hingga 75%, frekuensi full hari sekolah, durasi maksimal 4—6 jam pelajaran,” jelas Deden dalam surat edarannya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.