Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini, Pemkot Tangsel Berlakukan PTM 100 Persen untuk TK hingga SMP

Kompas.com - 21/03/2022, 12:46 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan mulai memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen pada jenjang TK hingga SMP di wilayahnya mulai hari ini, Senin (21/3/2022).

Namun, kebijakan tersebut baru diberlakukan di kelas yang jumlah siswanya sedikit, yaitu di bawah 32 orang.

“Iya per hari ini (diberlakukan PTM 100 persen),” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangsel Deden Deni kepada wartawan, Senin.

Baca juga: UPDATE 20 Maret 2022: Bertambah 187, Kasus Aktif Covid-19 di Tangsel Kini Sebanyak 3.013

Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 421/ 2077- Disdikbud tentang Pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di Kota Tangerang Selatan.

SE tersebut diteken oleh Deden Deni pada 18 Maret 2022.

Jika jumlah siswa per kelas tidak banyak (10—32 orang) dan tidak mengakibatkan kerumunan serta dapat memenuhi jarak duduk yang sesuai dengan protokol kesehatan, maka kapasitas PTMT 100 persen, frekuensi full hari sekolah, durasi maksimal 6 jam pelajaran,” bunyi SE tersebut.

Dalam surat edaran juga dijelaskan beberapa hal yang menjadi pertimbangan penerapan PTM sesuai perkembangan situasi kasus penyebaran Covid-19.

Baca juga: Terdampak Polusi Abu Batu Bara, Warga Marunda Derita Iritasi hingga Gangguan Pernapasan

Pertama, Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor OS/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.O1.08/MENKES/6678/2021 dan Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Kedua, Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Kemudian ketiga, Surat Edaran Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 441/894/Huk/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

Poin keempat, hasil surveilance dari Dinas Kesehatan terkait dengan perkembangan hasil pemeriksaan Covid-19 di Satuan Pendidikan Kota Tangerang Selatan.

Kelima, evaluasi mingguan dari Satgas Covid-19 Kota Tengerang Selatan.

Baca juga: Jeritan Emak-emak hingga Pedagang Warteg Saat Harga Minyak Goreng Melejit...

Alasan keenam, laporan dari satuan pendidikan terkait terkonfirmasi kasus positif Covid-19 pada masa PTMT/PJJ, juga masukan dari Dewan Pendidikan, Pengawas Sekolah TK, SD dan SMP, MKKS, K3S SD.

Sementara itu, bagi kelas yang memiliki jumlah siswa lebih dari 32 orang, kapasitas belajar tatap muka belum diperbolehkan hingga 100 persen.

Jika jumlah siswa per kelas banyak (lebih dari 32 orang), sehingga mengakibatkan kerumunan dan tidak dapat memenuhi jarak duduk sesuai dengan protokol kesehatan, maka kapasitas PTMT 50% hingga 75%, frekuensi full hari sekolah, durasi maksimal 4—6 jam pelajaran,” jelas Deden dalam surat edarannya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonor untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonor untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Hampir Lukai Warga dan Kakaknya, ODGJ di Cengkareng Dievakuasi Dinsos

Megapolitan
Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Saat Pedagang Kecil Jaga Marwah Kebangsaan, Belum Jual Foto Prabowo-Gibran meski Sudah Jadi Pemenang

Megapolitan
Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com