JAKARTA, KOMPAS.com - Warga di kawasan Rumah Susun (Rusun) Marunda, Jakarta Utara, masih merasakan dampak pencemaran lingkungan akibat debu batu bara.
Menurut warga belum ada perubahan yang signifikan meski Pemerintah Provinsi DKI telah memberikan sanksi kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) atas pencemaran tersebut.
Sekolah satu atap di kompleks Rusun Marunda, yakni SDN 05, SMPN 209, dan SLBN 8, merupakan salah satu lokasi yang masih terdampak abu batu bara.
Baca juga: KPAI Minta Pemprov DKI Awasi Pelaksanaan Sanksi PT KCN soal Dampak Abu Batu Bara
Kepala SDN 05 Purwatiningsih mengatakan, dampak debu batu bara justru dirasakan makin parah.
"Belum ada (perubahan), ini makin parah. Ada sanksi, tapi kok belum ada perubahan. Bahkan debunya tadi pagi makin banyak. Kalau anginnya kencang, pasti debunya makin banyak," ujar Purwatiningsih, saat ditemui, Senin (21/3/2022).
Menurut Purwatiningsih, area sekolah harus dibersihkan lebih dari empat kali dalam sehari akibat debu batu bara.
Ia mengatakan, semula lokasi penimbunan batu bara PT KCN berada jauh dari lokasi sekolah. Namun, kini timbunan batu bara makin menggunung dan letaknya kian dekat dengan area sekolah.
Bahkan dari ruangannya di lantai 3, gunungan batu bara terlihat jelas dan cukup dekat. Jendela di ruangannya pun tampak kotor oleh debu yang berwarna hitam.
"Tadinya letaknya tidak dekat, agak jauh. Paling kalau angin yang benar-benar besar, kami baru kena. Sekarang ini di belakang persis, kelihatan banget dari jendela. Tumpukannya banyak dan semakin banyak," kata dia.
Purwatiningsih menuturkan, paparan debu batu bara sangat mengganggu aktivitas belajar mengajar. Bahkan, debu batu bara juga menyebabkan gangguan kesehatan pada anak didiknya.
"Jadi aktivitas kami jelas-jelas terganggu bahkan murid kami ada yang sampai kena mata. Enggak tahu debunya debu apa, tapi kalau debu biasa kok parah dan fatal banget. Sementara ini yang kami alami agak batuk, sesak, pedih di mata, pusing," kata dia.
Purwatiningsih berharap pemerintah segera menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan tersebut.
Baca juga: Dinkes Diminta Lakukan Pemeriksaan Berkala Warga Marunda yang Terdampak Abu Batu Bara
Sanksi untuk PT KCN tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT KCN yang diterbitkan 14 Maret 2022.
Dinas LH DKI Jakarta menemukan temuan 11 pelanggaran di lapangan dan 31 pelanggaran dokumen dan peraturan lingkungan.
Perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 31 item sesuai ketentuan dalam dokumen lingkungan hidup Nomor 066/-1.774.152 September 2012.
Dinas LH menyebutkan, sanksi tersebut merupakan sanksi administratif pada tahap paksaan pemerintah.
Sanksi yang diberikan antara lain pembangunan tanggul setinggi empat meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara.
PT KCN juga harus memfungsikan area pier 1 kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari.
Baca juga: Terdampak Polusi Abu Batu Bara, Warga Marunda Derita Iritasi hingga Gangguan Pernapasan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.