JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengatakan, seharusnya penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) yang duduk di kursi terdakwa, bukan dirinya.
Hal itu diucapkan Munarman saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat dirinya.
Awalnya, Munarman mengeklaim bahwa tidak ada satu pun kata atau kalimatnya yang mengandung tujuan untuk menggerakkan orang melakukan tindakan terorisme.
"Tidak ada kata kalimat saya untuk (mengajak) ke baiat, hijrah, atau kekerasan dalam bentuk apa pun," ujar Munarman di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (21/3/2022).
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Munarman: Tak Ada Kalimat Saya yang Bertujuan Gerakkan Orang Lakukan Terorisme
Munarman melanjutkan, karena tidak ada bukti terkait fitnah tersebut, penyidik dan jaksa kemudian menganalogikan kalimatnya seolah-olah menjadi faktor penggerak orang lain dan pemufakatan jahat untuk melakukan perbuatan terorisme.
"Dengan modus sengaja menyesatkan makna dari kalimat yang saya ucapkan. Kata atau diksi yang dikriminalisasi tersebut adalah, qisos, takzir, khilafah, dan daulah," kata Munarman.
Padahal, lanjut Munarman, kata-kata tersebut bersifat denotatif. Namun, oleh pihak penyidik dan jaksa diartikan sebagai makna konotatif.
"Maka seharusnya yang duduk di kursi terdakwa ini adalah penyidik dan (jaksa) penuntut umum yang memiliki pemahaman sesat terhadap qisos, takzir, dan daulah ini," kata Munarman.
Baca juga: Polisi Sebut Gitaris Geisha, Roby Satria, Selalu Pesan Ganja lewat Asistennya
"Karena pemahaman penyidik dan penuntut umum, sama persis sesatnya dengan pemahaman para teroris yang dihadirkan dalam saksi a quo," ujar dia.
Sebelumnya, Munarman dituntut delapan tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme. Tuntutan dibacakan JPU di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
"Menjatuhkan pidana delapan tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara," kata jaksa.
Oleh karena itu, Munarman tetap ditahan.
Baca juga: Jeritan Emak-emak hingga Pedagang Warteg Saat Harga Minyak Goreng Melejit...
Jaksa menilai, Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua tentang pemufakatan jahat.
Dakwaan kedua adalah Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Hal-hal yang memberatkan adalah Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dan melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP, kemudian terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Hal yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.