JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, gitaris band Geisha, Roby Satria kerap mengisap ganja di lokasi tempatnya ditangkap.
Roby ditangkap bersama asistennya, AJR di salah satu studio musik kawasan Perdatam, Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabtu (19/3/2022) malam.
"Memang RS dalam penggunaan di sekitaran atau di seputaran studio tersebut," ujar Budhi dalam keterangannya, Senin (19/3/2022).
Baca juga: Polisi Sebut Gitaris Geisha, Roby Satria, Selalu Pesan Ganja lewat Asistennya
Budhi mengatakan, Roby selalu melibatkan AJR setiap kali ingin mengisap barang haram itu.
Roby selalu meminta AJR untuk menyediakan hingga melinting ganja.
"Kemudian selesai dilakukan persiapan, barang tersebut diserahkan juga kepada RS," ucap Budhi.
Saat ditanyakan apakah Roby turut menjual ganja, Budhi menyebut penyidik saat ini masih mendalami keterangan Roby dan AJR hingga warga sekitar yang mengetahui aktivitas keduanya.
"Tentu segala kemungkinan akan kami dalami. Termasuk pihak lain yang tahu perkara ini atau pembiaran akan kami mintai keterangan. Kami akan dalami apakah ada keterkaitannya atau tidak," ucap Budhi.
Baca juga: Polisi Sebut Gitaris Roby Satria Konsumsi Ganja karena Beban Pikiran
Diberitakan sebelumnya, Roby dan asistennya, AJR ditangkap pada Sabtu sekitar pukul 21.00 WIB.
Polisi mendapatkan bukti sebanyak 8 gram dan satu linting sisa pakai dari penangkapan Roby dan AJR.
Saat ini Roby dan AR telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda.
Roby dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Sedangkan, AJR dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 111 ayat 1 Subsider Pasal 127 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Roby Geisha Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba
AJR terancam hukuman paling singkat lima tahun atau paling lama 20 tahun penjara.
Ditangkapnya Roby ini menjadi kali ketiga bagi sang gitaris berurusan dengan penyalahgunaan narkoba.
Roby pertama kali ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba pada 2013. Saat itu ia divonis 1 tahun penjara.
Pada November 2015, Roby kembali ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba. Saat itu, dia terciduk menerima ganja seberat 1,5 gram dari seseorang yang dibawa oleh tukang ojek online.
Roby saat itu ditangkap saat hendak mengonsumsi ganja di kala berlibur di Bali. Ia pun divonis penjara selama 6 bulan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.