JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menilai, penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan merupakan bentuk kriminalisasi.
Menurut dia, ini bukan kali pertama pejabat negara mengkriminalisasi pihak-pihak yang mengkritik maupun menyuarakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) kepada pemerintah.
Namun, Fatia tidak menjelaskan kasus-kasus kriminalisasi lainnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut, Fatia: Ini Bentuk Kriminalisasi oleh Pejabat
Dia hanya meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti banyaknya kasus kriminalisasi tersebut, bukan malah melanggengkan praktik itu.
"Semestinya Presiden (Joko Widodo) menyoroti fenomena ini dan tidak sibuk mengkriminalisasi aktivis," ujar Fatia di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/3/2022).
Selain itu, menurut Fatia, Jokowi seharusnya fokus menyoroti permasalahan yang terjadi di Papua.
"Tapi (Presiden harusnya) sibuk urusi Papua agar Papua tidak konflik terus," kata dia.
Baca juga: Fatia Maulidiyanti: Sangat Gentleman Jika Luhut Cabut Laporan Kasus Pencemaran Nama Baik
Fatia hari ini diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik tersebut.
Selain dia, aktivis Haris Azhar juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa pada hari ini.
Kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut berawal dari unggahan video diskusi di kanal YouTube pribadi milik Haris Azhar. Diskusi tersebut dilakukan bersama Fatia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.