JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang asisten rumah tangga (ART) di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan anak majikan oleh Polsek Cengkareng.
Tersangka INA (18) dan ANI (29) diduga menganiaya tiga anak majikannya yang masih berusia di bawah lima tahun (balita).
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo menjelaskan, kedua pelaku melakukan tindak kekerasan tersebut lantaran kesal.
"Kalau menurut hasil pemeriksaan, kenapa tersangka ini melakukan perbuatan pemukulan terhadap anak-anak itu, karena memang pertama mereka kesal anaknya sering nangis dan susah untuk makan. Makanya kesal, lalu dia melakukan pemukulan," kata Ardhie saat ditemui di Cengkareng, Senin (21/3/2022).
Baca juga: Aksi Dua ART Aniaya Tiga Balita di Cengkareng: Cubit dan Pukul Korban hingga Luka Memar
Pada Kamis (17/3/2022), keduanya dilaporkan ke Polsek Cengkareng oleh para penghuni dan petugas sekuriti di kompleks perumahan di Jakarta Barat.
Pasalnya, para tetangga memergoki kedua ART itu tengah menganiaya tiga malaikat kecil majikannya tersebut.
Aksi itu pun dilakukan di ruang terbuka, di sebuah taman di perumahan mewah itu. Kedua pelaku tidak sadar bahwa saat itu ada orang yang melihat tindakan mereka dan merekamnya.
Dalam rekaman yang diambil tetangga, anak-anak itu kerap diperlakukan kasar selagi disuapi makanan.
Baca juga: 2 ART Penganiaya 3 Anak Balita Majikan Ditetapkan sebagai Tersangka
Anaknya yang berusia tiga tahun terlihat pernah ditampar dan dahinya disundut nugget yang masih panas.
Sementara itu, dua anaknya yang kembar, berusia 1,5 tahun, terlihat dicubit, didorong, bahkan diseret.
Ardhie menyebutkan, ketiga korban telah divisum. Hasilnya, mereka mengalami sejumlah luka lebam.
"Tiga-tiganya menerima perlakuan kekerasan. Sudah ada hasil visum juga. Ada luka-luka lebam di perut, pipi, dan tangan," ungkap Ardhie.
Baca juga: Sopir Ambulans yang Dihalangi di Tol Penuhi Panggilan Polisi, Pengemudi Mercy yang Menghalangi Absen
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dua pasal dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun dan denda Rp 100 juta.
"Pasal yang diterapkan yakni Pasal 44 ayat 1 UU KDRT dan Pasal 76c juncto 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 8 tahun dan denda Rp 100 juta," ujar Ardhie.
Sementara itu, BF, ibu korban, mengaku baru mengetahui penganiayaan yang diterima ketiga anaknya berdasarkan rekaman tetangganya tersebut.
Baca juga: Tawuran Pelajar 2 Sekolah di Tangerang, Satu Orang Tewas Kena Bacok
Menurut BF, pelaku mengaku sudah melakukan tindak kekerasan tersebut lebih dari sekali.
"Mereka ini mengakui bahwa kekerasan itu sudah dilakukan berulang kali tanpa sepengetahuan saya, seperti saat mereka bawa anak-anak saya makan," kata BF.
Di hadapannya, lanjut BF, kedua ART bersikap sopan dan baik kepada anak-anak. Hal itu yang membuat BF tak menyangka kedua ART-nya menganiaya anak-anaknya.
"Saya kayaknya tidak ada rencana untuk berdamai. Saya akan melanjutkan sesuai hukum yang berlaku," kata BF.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.