JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian mengungkap modus baru yang digunakan pelaku tawuran antar-remaja yang melibatkan dua sekolah di Tangerang Selatan.
"Modus yang dilakukan dalam melakukan aksinya ini, terjadi modus baru dalam tawuran remaja termasuk di Tangsel, yaitu mengajak tawuran melalui medsos dalam hal ini melalui IG (Instagram)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, di Tangsel, Senin (21/3/2022).
Zulpan mengatakan tawuran terjadi pada Rabu (16/3/2022) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Legok Karawaci, Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Tawuran Pelajar 2 Sekolah di Tangerang, Satu Orang Tewas Kena Bacok
Tcawuran yang melibatkan pelajar SMK 7 Kabupaten Tangerang dengan SMK Penerbangan Dirgantara itu menyebabkan seorang pelajar berinisial MFS (17) meninggal dunia.
"Ini menjadi keprihatinan kita, kasus tawuran terjadi usia remaja. Tersangka pertama SR kedua MZA sama-sama 15 tahun," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang disita oleh penyidik antara lain berupa celurit, stik golf, helm, kemudian pakaian pelaku dan korban.
Zulpan menjelaskan kasus tersebut berawal saat pelaku SMK Penerbangan Dirgantara mengajak pelajar SMK 7 Kabupaten Tangerang untuk melakukan tawuran melalui media sosial Instagram.
Baca juga: Seorang Pelajar Tewas akibat Tawuran di Tangerang, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
”Selasa, 15 Maret SMK 7 Kabupaten Tangerang mendapat pesan dari SMK Penerbangan Dirgantara yang berbunyi 'Besok penataran bisa enggak?'. Yang pegang akun itu adalah MFS yaitu korban meninggal dunia,” tutur Zulpan.
Ia melanjutkan, korban kemudian menyanggupi dan mengabarkan ke teman-temannya untuk berkumpul di satu warung.
Keesokan harinya, korban dan saksi yang berjumlah 10 orang berkumpul dengan menyiapkan dua celurit, stik golf dan kembang api.
”Sesampainya di TKP mereka bertemu dengan pelajar dari SMK Dirgantara. Korban turun dan memutar balik karena lawannya berjumlah lebih banyak. Dari video yang ada, korban dibacok dari belakang dengan celurit sehingga mengalami luka bacok,” jelas Zulpan.
Korban yang mengalami luka bacok hingga mengeluarkan banyak darah itu kemudian dibawa rekan-rekannya ke RSUD Kabupaten Tangerang. Akan tetapi, nyawa korban sudah tidak tertolong.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 76C Undang-Undang No 35 Tahun 2014, sub pasal 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Ke depan, kata Zulpan, polisi akan melakukan pemetaan pendekatan dan pembinaan kepada semua kelompok remaja yang berpotensi melakukan tawuran.
"Kita imbau, jika tidak menghentikan tindakan kriminal maka polisi akan secara tegas melakukan tindakan hukum," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.