JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Munarman memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Permohonan itu disampaikan Munarman lewat pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (21/3/2022).
"Tiba saatnya bagi saya untuk menyampaikan permohonan kepada majelis hakim yang mulia agar berkenan menjatuhkan putusan, menyatakan saya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, dakwaan kedua dan dakwaan ketiga," kata Munarman.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Munarman Sebut Perkaranya Direkayasa untuk Tutupi Kasus Pembunuhan 6 Laskar FPI
"Membebaskan saya, oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum," ujar eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu.
Munarman juga ingin dibebaskan dari penjara dan memohon majelis hakim agar memulihkan hak-haknya.
"Memerintahkan (jaksa) penuntut umum untuk membebaskan saya dari tahanan, segera setelah putusan dibacakan. Memulihkan hak-hak saya dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat saya di masyarakat," ucap Munarman.
Munarman mengeklaim tidak ada satu pun kata atau kalimat yang dia lontarkan mengandung tujuan untuk menggerakkan orang melakukan tindakan terorisme.
"Tidak ada kata kalimat saya untuk (mengajak) ke baiat, hijrah, atau kekerasan dalam bentuk apa pun," ujar Munarman.
Sebelumnya, Munarman dituntut delapan tahun penjara dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme. Tuntutan dibacakan JPU di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
Jaksa menilai, Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua tentang pemufakatan jahat.
Dakwaan kedua terkait Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Hal-hal yang memberatkan Munarman yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dan melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP, kemudian terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Hal yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata jaksa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.