JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang asisten rumah tangga (ART) di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan anak majikan oleh Polsek Cengkareng.
Tersangka INA (18) dan ANI (29) diduga menganiaya tiga anak majikannya yang masih berusia di bawah lima tahun (balita).
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, polisi akan membawa kedua pelaku untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Baca juga: Temui ART Tersangka Penganiayaan Anak Majikan, Kak Seto: 1 Pelaku Punya Latar Belakang Traumatis
"Jadi dari penyidik akan membawa tersangka untuk dilakukan pemeriksaan ke psikiater di RS Kramat Jati," kata Ardhie saat ditemui di Mapolsek Cengkareng, Senin (21/3/2022).
Ardhie mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui apakah tersangka memiliki gangguan kejiwaan.
"Pemeriksaan itu dilakukan untuk mengetahui apakah tersangka ada kelainan kejiwaan atau tidak," lanjut Ardhie.
Sementara itu, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto menemui dua ART tersangka penganiayaan tiga anak majikan di Mapolsek Cengkareng, Senin.
Dalam pertemuan singkat itu, salah satu tersangka, INA (18), mengaku pernah mengalami kejadian traumatis semasa kecil.
Baca juga: Temui 3 Balita Korban Penganiayaan ART, Kak Seto: Mulai Terlihat Senyumnya
"Kami tadi menjumpai pelaku, pelaku muda (INA) mengaku memiliki latar belakang traumatik saat kanak-kanak dan remaja," kata Seto di lokasi yang sama.
"Memang, ini tidak bisa lepas dari pengalaman traumatik yang bisa meledak suatu saat," lanjut dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.