Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/03/2022, 21:13 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polisi menyilakan masyarakat yang merasa kehilangan motor di wilayah Tangerang Selatan untuk mendatangi Polres Tangsel dan mengecek apakah di antara barang bukti yang ada, terdapat sepeda motor yang hilang.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat rilis penangkapan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) oleh Polres Tangsel di Polda Metro Jaya.

"Dengan penyampaian ungkap kasus ini, masyarakat yang merasa kehilangan motor khususnya di Tangsel bisa mendatangi polres Tangsel. Siapa tahu itu kendaraan masyarakat sepanjang memiliki bukti kepemilikan nanti akan dikembalikan," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (21/3/2022).

Baca juga: Polisi Tangkap Komplotan Pelaku Curanmor Spesialis Beraksi Pagi Hari di Tangsel

Sebagai informasi, polisi berhasil menangkap enam pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Tangerang Selatan.

Dari tangan para pelaku, dilakukan penyitaan berupa 19 unit sepeda motor hasil curian.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu dua buah tas yang berisi satu kunci leter T dan tiga mata kunci, 7 buah kunci motor, dan 11 unit handphone dengan berbagai merk.

Baca juga: Tangkap 6 Pelaku Curanmor di Tangsel, Polisi Sita 19 Sepeda Motor

Zulpan menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku berawal dari laporan korban bernama Nurul Fitriyanti (37) warga Kelapa Dua, Tangerang yang kehilangan sepeda motornya pada Senin, 7 Maret 2020 lalu.

Kemudian pada Selasa, 15 Maret 2022 tim Satreskrim Polres Tangerang Selatan melakukan penyelidikan.

"Dan pada hari Rabu, 16 Maret 2022 dari hasil penyelidikan didapati identitas tersangka yang

kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka A yang berada di Kampung Kadu Dadap RT 003/004 Kelurahan Jiput, Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang sekira jam 21.00 WIB," ungkap Zulpan.

"Dari keterangan tersangka sepeda motor sudah hasil curian dijual kepada tersangka A dan tersangka melakukan pencurian lebih dari satu kali," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dan 481 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dan Penadahan atau Pertolongan Jahat sebagai mata pencaharian dengan hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Mengenal Sosok Eks Danjen Kopassus Soenarko yang Demo di KPU, Pernah Dituduh Makar pada Masa Pilpres 2019

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek 19 Maret 2024

Megapolitan
Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Polsek Pesanggrahan Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Sebuah Rumah Kos

Megapolitan
Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Tarif Penyeberangan Pelabuhan Merak-Bakauheni 2024

Megapolitan
Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Ingat Kematian, Titik Balik Tamin Menemukan Jalan Kebaikan sampai Jadi Marbut Masjid

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Satpol PP Segel Tempat Prostitusi di Cilincing demi Menjaga Ketenteraman Ramadhan

Satpol PP Segel Tempat Prostitusi di Cilincing demi Menjaga Ketenteraman Ramadhan

Megapolitan
Pengedar Narkoba di Kampung Bahari Gunakan Granat Asap dan 'Drone' untuk Halangi Penggerebekan Polisi

Pengedar Narkoba di Kampung Bahari Gunakan Granat Asap dan "Drone" untuk Halangi Penggerebekan Polisi

Megapolitan
Keluarga yang Lompat dari Apartemen di Penjaringan Disebut Tertutup, Anaknya Sudah Tak Sekolah Selama Setahun

Keluarga yang Lompat dari Apartemen di Penjaringan Disebut Tertutup, Anaknya Sudah Tak Sekolah Selama Setahun

Megapolitan
Suami dan Istri Korban Sekeluarga Bunuh Diri di Apartemen Penjaringan Dikenal Baik tapi Tertutup

Suami dan Istri Korban Sekeluarga Bunuh Diri di Apartemen Penjaringan Dikenal Baik tapi Tertutup

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Cerah Berawan pada Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Cerah Berawan pada Pagi Hari

Megapolitan
Sekeluarga yang Terjun dari Apartemen Penjaringan Sempat Punya Bisnis Kapal Ikan, Bangkrut Saat Covid-19

Sekeluarga yang Terjun dari Apartemen Penjaringan Sempat Punya Bisnis Kapal Ikan, Bangkrut Saat Covid-19

Megapolitan
7 dari 26 Orang yang Ditangkap di Kampung Bahari Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba

7 dari 26 Orang yang Ditangkap di Kampung Bahari Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Megapolitan
Saat Enam Pria Berkomplot Palsukan Meterai hingga Rugikan Negara Rp 936 Juta…

Saat Enam Pria Berkomplot Palsukan Meterai hingga Rugikan Negara Rp 936 Juta…

Megapolitan
Pedagang Ikan Hilang Terseret Arus Sungai Citarum, Tim SAR Lakukan Pencarian

Pedagang Ikan Hilang Terseret Arus Sungai Citarum, Tim SAR Lakukan Pencarian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com