JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali.
Sama dengan pekan lalu, wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) tetap berada dalam status PPKM level 2.
Perpanjangan status PPKM ini berlaku selama dua pekan, mulai 22 Maret hingga 4 April mendatang.
Hal tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Level 1 di Wilayah Jawa Bali, yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin (21/3/2022).
Baca juga: PPKM Jawa-Bali 22 Maret-4 April, Tak Ada Daerah Berstatus Level 4
Dalam Inmendagri tersebut juga tercantum sejumlah aturan dalam PPKM Level 2 yang bertujuan untuk mencegah dan menekan penyebaran Covid-19.
Misalnya kegiatan bekerja dari kantor atau work from office untuk sektor nonesensial dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas gedung.
Pasar swalayan, pasar tradisional, dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas gedung.
Apotek dan toko obat diizinkan buka selama 24 jam.
Kegiatan makan dan minum di warung makan, pedagang kali lima, dan restoran boleh dilakukan hingga 21.00 dengan jumlah pengunjung dibatasi maksimal 75 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall diizinkan beroperasi dengan kapasitas 75 persen dan hingga pukul 21.00 WIB.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.