JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, Munarman, telah membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan delapan tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU).
Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu membacakan pleidoinya dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (21/3/2022).
Munarman mengeklaim bahwa tidak ada satu pun kata atau kalimatnya yang mengandung tujuan menggerakkan orang melakukan tindak terorisme.
"Tidak ada kata kalimat saya untuk (mengajak) ke baiat, hijrah, atau kekerasan dalam bentuk apa pun," ujar Munarman.
Munarman melanjutkan, karena tidak ada bukti terkait fitnah tersebut, penyidik dan jaksa kemudian menganalogikan kalimatnya seolah-olah menjadi faktor penggerak orang lain dan pemufakatan jahat untuk melakukan perbuatan terorisme.
"Dengan modus sengaja menyesatkan makna dari kalimat yang saya ucapkan. Kata atau diksi yang dikriminalisasi tersebut adalah, qisos, takzir, khilafah, dan daulah," kata Munarman.
Padahal, lanjut Munarman, kata-kata tersebut bersifat denotatif. Namun, oleh pihak penyidik dan jaksa diartikan sebagai makna konotatif.
"Maka seharusnya yang duduk di kursi terdakwa ini adalah penyidik dan (jaksa) penuntut umum yang memiliki pemahaman sesat terhadap qisos, takzir, dan daulah ini," ucap Munarman.
"Karena pemahaman penyidik dan penuntut umum sama persis sesatnya dengan pemahaman para teroris yang dihadirkan dalam saksi a quo," ujar dia.
Munarman menganggap kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjeratnya itu hasil rekayasa.
Menurut dia, kasusnya direkayasa untuk menutupi kasus pembunuhan enam anggota laskar FPI yang terjadi di Km 50 Tol Jakarta Cikampek.
"Perkara ini memang direkayasa untuk menutupi dan menjustifikasi extra judicial killing terhadap enam orang pengawal HRS (Habib Rizieq Shihab) yang dimulai dengan pembubaran FPI dengan alasan mendukung ISIS. Lalu dicarikan peristiwa yang bisa dikonstruksi melalui fitnah bahwa seolah-olah FPI mendukung ISIS adalah benar," kata Munarman.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Munarman: Tak Ada Kalimat Saya yang Bertujuan Gerakkan Orang Lakukan Terorisme
Munarman mengungkapkan, dirinya diinterogasi di luar ketentuan hukum acara dan ditanya soal Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI.
Bahkan, Munarman juga mengaku ditanya soal perannya dalam advokasi peristiwa pembunuhan itu.
"Dan lucunya, dokumen laporan pemantauan dari Komnas HAM tentang peristiwa Km 50 ikut disita dalam penggeledahan di rumah saya dan malah dituntut untuk dimusnahkan," ujar Munarman.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.