JAKARTA, KOMPAS.com - Warga di kawasan Rumah Susun (Rusun) Marunda, Jakarta Utara, masih merasakan dampak pencemaran lingkungan akibat debu batu bara.
Menurut warga, belum ada perubahan yang signifikan meski Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan sanksi kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) atas pencemaran tersebut.
Sekolah satu atap di kompleks Rusun Marunda, yakni SDN 05 Marunda, SMPN 209 Jakarta, dan SLBN 8 Jakarta, merupakan salah satu lokasi yang masih terdampak abu batu bara.
Kepala SDN 05 Marunda Purwatiningsih mengatakan, dampak debu batu bara justru dirasakan makin parah.
"Belum ada (perubahan), ini makin parah. Ada sanksi, tapi kok belum ada perubahan. Bahkan debunya tadi pagi makin banyak. Kalau anginnya kencang, pasti debunya makin banyak," ujar Purwatiningsih saat ditemui, Senin (21/3/2022).
Baca juga: Polusi Debu Batu Bara Kian Mengganggu Aktivitas Sekolah di Marunda
Menurut Purwatiningsih, area sekolah harus dibersihkan lebih dari empat kali dalam sehari akibat debu batu bara.
Ia mengatakan, semula lokasi penimbunan batu bara PT KCN berada jauh dari lokasi sekolah.
Namun, kini timbunan batu bara makin menggunung dan letaknya kian dekat dengan area sekolah.
Bahkan, dari ruangannya di lantai 3, gunungan batu bara terlihat jelas dan cukup dekat. Jendela di ruangannya pun tampak kotor oleh debu yang berwarna hitam.
"Tadinya letaknya tidak dekat, agak jauh. Paling kalau angin yang benar-benar besar, kami baru kena. Sekarang ini di belakang persis, kelihatan banget dari jendela. Tumpukannya banyak dan semakin banyak," kata Purwatiningsih.
Baca juga: 2 Tahun PJJ, Kepala Sekolah SDN 05 Marunda Kaget Ada Debu Batu Bara Saat Mulai PTM
Sanksi untuk PT KCN tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT KCN yang diterbitkan 14 Maret 2022.
Dinas LH DKI Jakarta menemukan 11 pelanggaran di lapangan dan 31 pelanggaran dokumen dan peraturan lingkungan.
PT KCN diwajibkan melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 31 item sesuai ketentuan dalam dokumen lingkungan hidup Nomor 066/-1.774.152 September 2012.
Sanksi yang diberikan antara lain membangun tanggul setinggi empat meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara.
PT KCN juga harus memfungsikan area pier 1 kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari.
Setelah tak digunakan sekitar dua tahun karena siswa melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ), area sekolah dipenuhi debu-debu berwarna hitam.
"Selama dua tahun PJJ, belajar di rumah, tidak tahu (ada polusi debu batu bara), begitu kemarin masuk bulan Januari kok ini (letak gunungan batu bara PT KCN) dekat banget. Di sini pinggir laut, angin pasti, enggak ada debu itu kalau hujan doang," kata Purwatiningsih.
Baca juga: Sekolah di Marunda Pernah Keluhkan Debu Batu Bara, tetapi Diabaikan PT KCN
Purwatiningsih berharap agar pencemaran lingkungan itu bisa segera diatasi.