Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Audiensi dengan Kemendag soal Harga Minyak Goreng, Partai Buruh: Pemerintah Harus Intervensi

Kompas.com - 22/03/2022, 17:39 WIB
Reza Agustian,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan menerima perwakilan peserta aksi unjuk rasa untuk melakukan audiensi di Kantor Kementerian Perdagangan, Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa (22/3/2022).

"Ketemu Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Pak Oke Nurwan tadi perwakilan ada sembilan orang," ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat ditemui di lokasi, Selasa.

Baca juga: Partai Buruh Minta Pemerintah Kendalikan Harga dan Stok Minyak Goreng

Said mengatakan, audiensi tersebut tidak menemui titik tengah. Pihak Kemendag hanya menjelaskan lebih lengkap mengenai mahalnya harga minyak goreng kemasan.

"Katanya karena harga crude palm oil (CPO) tingkat dunia mahal, kemudian mereka melepas harga minyak goreng mengikuti harga pasar yang berbahan dasar CPO," kata Said Iqbal saat ditemui di lokasi, Selasa.

Menurut Said, pihaknya menolak dengan tegas sikap pemerintah dalam menentukan harga minyak dengan mengikuti mekanisme pasar.

"Pemerintah atau negara harus mengintervensi, dengan cara subsidi minyak goreng kemasan dapat diturunkan Rp 11.000 sampai Rp 14.000 per liter. Itu yang di mau rakyat Indonesia," imbuh dia.

Said mendorong pemerintah segera dapat menurunkan minyak goreng menjadi Rp 11.000 sampai Rp 14.000.

Baca juga: Hujan Deras Tak Surutkan Unjuk Rasa Serikat Buruh dan Petani soal Harga Minyak Goreng

Kelompok buruh akan menggelar demonstrasi yang lebih besar lagi jika pemerintah tidak memenuhi tuntutan tersebut.

"Kalau Sabtu atau Minggu ini tidak didengarkan, kita demo besar-besaran seluruh Indonesia," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah buruh bersama petani melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jalan M Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa (22/3/2022).

Massa aksi berasal berbagai organisasi seperti serikat buruh, serikat petani, dan elemen masyarakat lainnya.

Diketahui, Kementerian Perdagangan mencabut harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang baru ditetapkan pada 1 Februari 2022.

Baca juga: Info Pangan Jakarta: Harga Minyak Goreng Curah Naik, Kini Rp 18.255 Per Liter

Hal ini menyusul keputusan pemerintah mensubsidi harga minyak goreng curah menggunakan dana yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Dikutip dari Kompas.id, HET minyak goreng curah berubah dari Rp 11.500 per liter menjadi Rp 14.000 per liter setelah disubsidi.

Pemerintah juga melepas harga minyak goreng kemasan sederhana dan premium ke mekanisme pasar.

Keputusan ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sesuai menggelar rapat internal bersama Presiden Jokowi di Istana Negara.

Sementara, Menteri Perdagangan juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2022 tentang Relaksasi Penerapan Harga Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium.

Baca juga: Kala Pedagang Tahu Bulat Curhat soal Kenaikan Harga Minyak Goreng...

Melalui surat edaran itu juga, Kemendag menginstruksikan pengelola pasar untuk memasang spanduk HET minyak goreng curah yang baru, yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.000 per kilogram mulai Rabu (16/3/2022) pukul 00.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com