JAKARTA, KOMPAS.com - Delapan orang warga negara asing (WNA) asal China tak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian dalam razia yang digelar Kantor Imigrasi Klas I TPI Jakarta Utara di sebuah apartemen di Kelapa Gading, Selasa (22/3/2022).
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu mengatakan, WNA asal China itu langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Klas I TPI Jakarta Utara.
"Dari seluruh WNA yang didata, 8 WNA dari China tak bisa menunjukan dokumen keimigrasian mereka sehingga harus dibawa ke kantor untuk penanganan lebih lanjut," ujar Bong Bong, Selasa.
Baca juga: Satpol PP DKI Akan Gelar Razia PMKS Selama Ramadhan, Janji Tak Bertindak Arogan
Menurut Bong Bong, dari razia yang dilakukannya, terdapat kriteria masing-masing dari dokumen keimgirasian para WNA yang terjaring razia.
Selain ada yang melanggar, kata dia, ada pula WNA yang memiliki dokumen keimigrasian tertentu setelah dilakukan pendataan.
Berdasarkan razia itu pula pihaknya menemukan WNA pemegang kartu United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) atau pencari suaka dari Afghanistan sebanyak 2 orang dan dari Iran sebanyak 5 orang.
"Kemudian ada satu warga negara India, satu warga Ethiopia dan sembilan warga negara China," kata dia.
Warga India dan Ethiopia serta satu orang WN China bisa menunjukkan kartu izin tinggal terbatas (KITAS).
Baca juga: Server Lemot, Penumpang Sempat Mengantre di Konter Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta
Dalam razia tersebut, petugas terpaksa menendang pintu unit apartemen berkali-kali hingga jebol karena ada WNA yang menolak razia.
Sebelum menendang, dorong-dorongan antara petugas dan penghuni sempat terjadi.
Penolakan tersebut terjadi saat petugas mendatangi unit nomor PH28 di lantai PH atau penthouse apartemen tersebut.
Penghuni tak merespons ketika petugas memanggil padahal listrik di dalam unit tersebut tampak menyala.
Namun saat petugas berhasil membuka pintu, di dalam unit terdapat 4 orang yang merupakan WNA asal China yang tak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian.
Baca juga: Pengamat Sebut Integrasi Tarif Transportasi Jakarta Perlu Didukung Akses yang Memadai
"Anggota kami mendapatkan perlawanan dari WNA yang mereka tidak kooperatif saat kami menunjukan surat perintah dan juga tanda pengenal," kata Bong Bong.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya pun terpaksa melakukan pemaksaan dengan didampingi pengelola dan sekuriti apartemen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.