TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Tangerang Muhammad Ikhsan berujar, kepemilikan aset jalan menjadi hambatan bagi pihaknya untuk membenahi dua jalan rusak di Kota Tangerang.
Menurut dia, permasalahan kepemilikan aset itu kini masih dalam proses pembahasan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Sebagai informasi, Jalan Juanda merupakan aset milik PT Angkasa Pura II. Sementara itu, sebagian Jalan Garuda merupakan aset milik PT AP II dan sisanya aset milik Pemkot Tangerang.
Keduanya berada di Kelurahan Batusari, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
"Sekarang ini, pihak dari Angkasa Pura sedang melakukan legal opinion di Kejati Banten," kata Ikhsan dalam rekaman suara yang diterima, Kamis (22/3/2022).
Ikhsan mengatakan, pengajuan legal opinion dilakukan untuk meminta pendapat hukum soal Jalan Juanda dan Jalan Garuda apakah bisa digunakan oleh Pemerintah Kota Tangerang.
"Jadi dari Angkasa Pura itu memohon pendapat hukum terkait status lahan ini apakah bisa dipergunakan pemerintah kota Tangerang. Kalau bisa prosedurnya seperti apa," papar dia.
"Lalu, apa tahapan-tahapan hukum yang harus dilakukan supaya tidak ada benturan dengan aturan-aturan yang lainnya," sambung dia.
Baca juga: Warga Sudah Lapor Dewan soal Jalan Rusak di Batusari Tangerang, tapi Tak Pernah Ada Solusi
Kemudian, lanjut Ikhsan, pihaknya akan menyesuaikan langkah atas perbaikan Jalan Garuda dan Jalan Juanda dengan hasil legal opinion tersebut.
Sementara itu, dia mengeklaim bahwa Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah telah bersurat ke AP II berkait kelanjutan dari proses pembahasan di Kejati Banten.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.