JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan soal aturan ibadah berjamaah seperti shalat tarawih sudah tercantum dalam PPKM Level 2.
Ia pun meminta masyarakat menunggu keputusan pemerintah terkait pelaksanaan shalat tarawih di bulan Ramadhan mendatang yang tentunya akan disesuaikan dengan aturan PPKM di Jakarta.
Hingga saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum menerima instruksi atau edaran dari Kementerian Agama mengenai hal tersebut.
Baca juga: PPKM Berlanjut, Kegiatan di Rumah Ibadah pada Daerah Level 1 Bisa 100 Persen
"Mengenai (shalat) tarawih, kita sama-sama tunggu surat edaran dari Kementerian Agama RI bagaimana aturan pelaksanaan salat tarawih nanti," kata Riza di Balai Kota Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (22/3/2022).
Meski demikian, Riza mengingatkan soal aturan ibadah tersebut sudah tercantum dalam PPKM Level 2. Namun secara detail masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
Berdasarkan aturan PPKM Level 2, tempat ibadah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) bisa menggelar peribadatan berjamaah dengan dihadiri maksimal 75 persen dari kapasitas maksimal.
Peningkatan kapasitas ini diizinkan setelah penurunan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level 3 ke level 2.
Adapun Pemerintah pusat memperpanjang PPKM di Jawa dan Bali, mulai 22 Maret sampai 4 April 2022.
Untuk daerah yang melaksanakan PPKM level 2, tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 75 persen.
Baca juga: Jabodetabek PPKM Level 2, Kapasitas Restoran dan Kafe 75 Persen
Hal ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.