Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan Mantan Suami Neira J Kalangi sebagai Tersangka Kasus KDRT

Kompas.com - 23/03/2022, 09:22 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - MF, pria yang melaporkan mantan istrinya, Neira J Kalangi, ke Polda Metro Jaya atas dugaan akses ilegal media sosial, ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Polres Metro Depok.

Untuk diketahui, kasus KDRT yang dilakukan MF terhadap Neira J Kalangi menjadi perbincangan hangat beberapa waktu lalu. Sebab, korban justru ditahan di Mapolda Metro Jaya atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),

"Penantian dari Neira J Kalangi untuk mendapatkan keadilan selama ini akhirnya terwujud. Untuk kasus KDRT-nya, MF sudah ditetapkan tersangka," ujar kuasa hukun Neira, Desi Hadi Saputri, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: WNA China di Kelapa Gading Menolak Dirazia, Petugas Dobrak Pintu Apartemen

Desi mengatakan, MF ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang diterima pihaknya pada 18 Maret 2022.

"Ditetapkan sebagai tersangka dari surat SP2HP tanggal 18 Maret 2022 di Polres Metro Depok," kata Desi.

Dihubungi secara terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok Ipda Tulus Hamdani membenarkan perihal penetapan tersangka tersebut.

Tulus mengatakan, Polres Metro Depok juga sudah memeriksa tersangka.

"Iya benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan juga sudah dilakukan pemeriksaan (sebagai tersangka)," kata Tulus.

Baca juga: Getol Menentang Formula E, Ketua DPRD DKI Berhadapan dengan BK dan KPK

Diberitakan sebelumnya, Neira J Kalangi, seorang perempuan diduga korban KDRT, ditahan kepolisian karena dilaporkan mantan suaminya.

Neira ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan akses ilegal media sosial milik mantan suaminya yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Kasus yang menimpa Neira J Kalangi ini viral di media sosial setelah Neira mengunggah gambar wajahnya yang penuh luka di akun Twitter pribadinya, @neirajcqs.

Dalam twitnya dijelaskan bahwa luka lebam itu disebabkan oleh tindak kekerasan yang dilakukan MF.

Neria lalu melaporkan kasus dugaan KDRT tersebut ke Polda Metro Jaya pada 29 November 2021. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/5981/XI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca juga: Detik-detik Neira J Kalangi Hirup Udara Bebas, Air Matanya Tumpah di Pelukan Sang Ayah

Kuasa hukum Neira J Kalangi, Odie Hudiyanto, menjelaskan bahwa sebelum kliennya membuat laporan, Neira telah dilaporkan terlebih dahulu oleh MF atas dugaan akses ilegal media sosial.

Laporan tersebut dilayangkan MF pada 14 November 2021 dan naik ke tahap penyidikan, sampai akhirnya Neira menjadi tersangka.

"Kasus (akses ilegal) itu naik ke penyidikan hingga akhirnya Neira ditahan kepolisian," ujar Odie.

Setelah kasus tersebut ramai diperbincangan publik, penyidik Polda Metro Jaya menyetujui permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Neira.

Neira akhirnya bisa menghirup udara bebas pada 25 Januari 2022 malam, setelah 11 hari mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran 'Saudara Frame'

Ini Daftar Identitas Korban Kebakaran "Saudara Frame"

Megapolitan
Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Acungi Jempol Perekam Sopir Fortuner Arogan yang Mengaku TNI, Pakar: Penyintas yang Berani Melawan Inferioritas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com