JAKARTA, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Utara masih menyelidiki tujuan delapan warga negara China yang terjaring razia karena tidak memiliki dokumen perjalanan.
Delapan WN China tersebut dibawa ke kantor imigrasi karena tidak dapat menunjukkan dokumen saat dilakukan pengawasan keimigrasian.
"Kami sedang cari tahu apa kegiatannya. Kalau memang ditemukan adanya pelanggaran, tentunya bisa dikenakan sanksi administratif," ujar Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Bong Bong Prakoso Napitupulu, kepada Kompas.com, Rabu (23/3/2022).
Baca juga: Terjaring Razia Imigrasi, 8 WNA China Tak Bisa Tunjukkan Dokumen Keimigrasian
Bong Bong mengatakan, saat ini WN China tersebut sudah mendapatkan dokumen perjalanannya dari sponsor mereka.
Sponsor WN China itu, kata dia, sudah melampirkan dokumen perjalanannya berupa paspor kepada imigrasi. Mereka juga menggunakan izin tinggal kunjungan.
"Namun karena kami menemukannya di lingkungan apartemen sehingga cenderung agak sulit untuk mengidentifikasi kegiatan sebenarnya," kata Bong Bong.
Adapun delapan WN China tersebut tak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian dalam razia di apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (22/3/2022).
Bong Bong mengatakan, mereka langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Klas I TPI Jakarta Utara.
"Dari seluruh WNA yang didata, delapan WNA dari China tak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian mereka sehingga harus dibawa ke kantor untuk penanganan lebih lanjut," ujar Bong Bong.
Baca juga: Imigrasi Sebut WNA China yang Terjaring Razia di Kelapa Gading Tidak Kooperatif
Menurut Bong Bong, dari razia yang dilakukannya, terdapat kriteria masing-masing dari dokumen keimgirasian para WNA yang terjaring razia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.