JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui badan usaha milik daerah (BUMD) PT Food Station Tjipinang Jaya, terpaksa menghentikan operasi pasar minyak goreng kemasan karena perintah dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Pamrihadi Wiraryo mengatakan, perintah untuk menghentikan operasi pasar tersebut diterima setelah pemerintah pusat memutuskan mencabut harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.
"Diminta untuk semua kepala dinas untuk menghentikan operasi pasar, maka Food Station dalam hal ini mengikuti aturan sehingga tidak dilakukan pasar murah untuk produk minyak goreng," kata Pamrihadi dalam rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (23/3/2022).
Baca juga: Buruh Demo Tuntut Penurunan Harga Minyak Goreng, Orator: Ibu-ibu Menjerit, Anak-anak Menangis
Padahal, ujar Pamrihadi, operasi pasar terkait minyak goreng yang digelar Food Station sangat diminati masyarakat.
"Kegiatan pasar murah di kelurahan kami lakukan dan animonya sangat besar terutama untuk produk minyak goreng," ujar dia.
Saat ini Food Station tetap menggelar operasi pasar murah, tetapi tidak menjual minyak goreng karena terhalang aturan dari pemerintah pusat.
Baca juga: WNA China di Kelapa Gading Menolak Dirazia, Petugas Dobrak Pintu Apartemen
Untuk kembali menjual minyak goreng dalam operasi pasar murah, Food Station saat ini sedang melobi produsen untuk menjual produk minyak goreng curah, bukan dalam bentuk kemasan.
"Saat ini kami melakukan pengkajian sekaligus bertemu dengan produsen-produsen minyak goreng untuk melihat oportunitas untuk menjual produk minyak goreng curah," ujar dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.