JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Munarman dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Permintaan itu disampaikan jaksa saat sidang beragendakan replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (23/3/2022).
"Kami (penuntut umum) tetap pada tuntutan yang telah kami bacakan, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili memutuskan perkara ini. Satu, menolak seluruh pembelaaan penasihat hukum terdakwa dan terdakwa," ujar jaksa.
Baca juga: Pembelaan Munarman, Tuduh Penyidik dan Jaksa Sesatkan Kalimatnya hingga Sebut Kasusnya Direkayasa
Kedua, jaksa meminta majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutan terhadap terdakwa.
"Sebagaimana telah kami sampaikan dalam tuntutan yang kami bacakan dan serahkan pada sidang hari Senin, tanggal 14 Maret 2022," tutur jaksa.
Jaksa melanjutkan, pembelaan yang disampaikan Munarman hanya menyimpulkan dan menganalisis masalah secara parsial.
"Hanya bagian-bagian kecil keterangan saksi dan ahli, yang kemudian dirangkai sesuai keinginan dan kepentingan terdakwa tanpa didukung alat bukti cukup, sehingga kesimpulan analisis paksa maupun alasan yuridis dalam nota pembelaan tersebut tidak obyektif, tidak berdasar, dan tidak memiliki nilai pembuktian," kata jaksa.
Baca juga: WNA China di Kelapa Gading Menolak Dirazia, Petugas Dobrak Pintu Apartemen
Sebelumnya, Munarman telah membacakan nota pembelaan usai dituntut delapan tahun penjara terkait dugaan tindak pidana terorisme.
Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu membacakan nota pembelaan di ruang sidang PN Jakarta Timur, Senin (21/3/2022).
Pledoi itu berjudul "Perkara Topi Abu Nawas, Menolak Kezaliman, Fitnah, dan Rekayasa Kaum Tak Waras".
"Tidak ada satu pun kata atau kalimat saya yang mengandung tujuan untuk menggerakkan orang melakukan tindakan terorisme. Tidak ada kata kalimat saya untuk (mengajak) baiat, hijrah, atau kekerasan dalam bentuk apa pun," kata Munarman membacakan pleidoinya.
Adapun tuntutan pidana delapan tahun penjara terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).
"Menjatuhkan pidana delapan tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan sementara," kata jaksa.
Oleh karena itu, Munarman tetap ditahan.
Jaksa menilai, Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua tentang pemufakatan jahat.
Baca juga: Halangi Ambulans di Tol Tangerang-Merak, Pengemudi Mercy: Saya Minta Maaf, Ini Ketidaksengajaan...
Dakwaan kedua itu adalah Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Hal-hal yang memberatkan adalah Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme, pernah dihukum 1 tahun 6 bulan dan melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP, kemudian terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Hal yang meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata jaksa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.