Sebagai informasi, kawasan Rusun Marunda belakangan ini diketahui terkena pencemaran debu batu bara PT KCN yang beraktivitas tak jauh dari lingkungan tersebut.
Setidaknya ada 4 RW yang terdampak debu batu bara tersebut, yakni RW 07, 08, 010, dan 011 Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing.
Termasuk sekolah satu atap di kawasan itu, yakni SDN 05 Marunda, SMPN 209 Jakarta, dan SLBN 08 Jakarta terpapar langsung debu batu bara yang tepat berada di belakang bangunan sekolah.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup telah memberikan sanksi administratif kepada PT KCN.
Sanksi tersebut diberikan setelah PT KCN terbukti melakukan berbagai pelanggaran baik yang ada dalam dokumen lingkungan maupun di lapangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.