TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang kasus investasi emas yang menjerat Budi Hermanto yang seharusnya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, pada Rabu (23/3/2022), terpaksa ditunda.
Budi kini berstatus terdakwa kasus penipuan dan kini tengah menjalani sidang pidana atas kasus penipuan di PN Tangerang dengan nomor perkara 1907/Pid.B/2021/PN Tangerang.
Namun, saat sidang kasus penipuan itu sedang berlangsung, eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang mewakili kliennya melayangkan gugatan terhadap Budi.
Ada delapan orang klien Rasamala yang diduga menjadi korban penipuan investasi emas yang dilakukan oleh Budi.
Rasamala menyampaikan gugatannya kepada Budi di PN Tangerang pada 16 Maret 2022.
"Agenda hari ini kan kelanjutan sidang minggu lalu. Sudah disampaikan majelis hakim bahwa agenda sidang minggu ini adalah jawaban atau respons yang disampaikan oleh pihak tergugat atau terdakwa Budi Hermanto atas gugatan kami yang disampaikan minggu lalu," papar Rasamala, ditemui seusai sidang dibatalkan, Rabu.
Namun, penasihat hukum Budi tidak menyampaikan jawaban atas gugatan yang diajukan Rasamala pada sidang Rabu ini.
Dengan demikian, majelis hakim memutuskan untuk menunda agenda sidang hingga Senin (28/3/2022).
Baca juga: Terdakwa Kasus Penipuan Investasi Emas Dituntut Bayar Rp 53 Miliar oleh Eks Pegawai KPK
"Tetapi hari ini, dari pihak penasihat hukum menyampaikan (bahwa mereka) belum siap untuk jawaban itu," sebut Rasamala.
"Kita tetap hormati apa yang disampaikan atau diputuskan majelis hakim (berkait) agenda diundur sampai hari Senin depan," sambungnya.
Sebagai informasi, sejak 16 Maret 2022, gugatan yang dilayangkan Rasamala resmi digabungkan dengan perkara penipuan dengan nomor 1907/Pid.B/2021/PN Tng itu.
Dalam salah satu tuntutannya, Rasamala meminta Budi mengganti kerugian yang dialami delapan kliennya, yakni Rp 53.201.175.000 (Rp 53 miliar).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.