JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memastikan melanjutkan kasus narkoba yang menjerat gitaris band Geisha, Roby Satria sampai ke persidangan meski telah diajukan permohonan rehabilitasi.
Hal itu dikatakan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Achmad Akbar dalam keterangannya pada Rabu (23/3/2022).
"Ini merupakan bagian proses penyidikan yang berkelanjutan. Maka kami dari tim penyidik tidak mengambil mekanisme restorative justice, namun perkaranya kita lanjutkan ke persidangan nanti," ujar Akbar.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Roby Geisha Kembali Tersandung Kasus Narkoba karena Sepi Job saat Pandemi
"Sehingga terhadap yang bersangkutan terhitung mulai kemarin dilakukan upaya penahanan," kata Akbar.
Akbar menjelaskan, soal Roby yang telah melayangkan permohonan rehabilitasi itu merupakan hak setiap tersangka kasus narkoba.
Penyidik hanya mengakomodir soal pengajuan rehabilitasi dari Roby ke pihak berwenang, dalam hal ini Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Memang mengapa kita tidak mengambil langkah restorative justice, salah satu pertimbangannya adalah karena berulangnya perbuatan yang bersangkutan," kata Akbar.
Saat dipertegas apakah penyidik menolak permohonan rehabilitasi Roby, Akbar tidak dapat memastikannya.
Baca juga: Ditangkap Lagi karena Kasus Narkoba, Gitaris Geisha Roby Satria Ajukan Rehab
Menurut Akbar, Roby bisa direhabilitasi atau tidak sesuai dalam mekanisme assessment.
"Kita tidak bisa menyatakan (ditolak) seperti itu ya. Rehabilitasi atau tidak adalah rekomendasi kalau dalam mekanisme asesmen. Diatur dalam Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika, rehabilitasi juga bisa menjadi bagian dari putusan hakim persidangan," kata Akbar.
Sebelumnya, kuasa hukum Roby, Daniel Togar Sinaga telah mengajukan permohonan rehabilitasi untuk kliennya ke Polres Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2022).
"Surat permohonan untuk assessment untuk rehabilitasi, tadi surat sudah kita tunjukan ke Kasat Narkoba Polres Metro Jaksel dan tembusannya ke penyidik," ujar Daniel.
Roby ditangkap bersama asistennya, AJR di salah satu studio musik kawasan Perdatam, Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabtu (19/3/2022), sekitar pukul 21.00 WIB.
Polisi mendapatkan bukti sebanyak 8 gram dan satu linting sisa pakai dari penangkapan Roby dan AJR.
Saat ini Roby dan AR telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda.