JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran dari Polsek Metro Setiabudi menangkap AS, seorang perempuan pengedar sabu di Jalan Padang, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Wakapolsek Metro Setiabudi Kompol Firman mengatakan, pelaku diketahui telah mengedarkan sabu selama satu tahun terakhir.
"(Pengedar) sabu itu sudah setahun jualannya. Dia single atau belum nikah. Dia perempuan, karena tidak ada tahanan wanita kita titip ke Polres Jaksel," ujar Firman di Polsek Setiabudi, Rabu (23/3/2022).
Baca juga: Ditangkap Saat Hendak Transaksi di Warung Kopi, Pengedar Sabu Ini Ternyata Positif Covid-19
Penangkapan AS berawal dari informasi masyarakat kepada penyidik berkait adanya seorang perempuan yang kerap melakukan transaksi narkoba.
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berikut barang bukti 11 paket sabu siap edar. Satu paket sabu itu masing-masing seberat 1 gram.
"Barang bukti lain ada timbangan. Untuk satu paket sabu biasa dijual seharga Rp 1 juta. Sasarannya semua kalangan," kata Firman.
Baca juga: Peredaran Sabu di Depok, Pelaku Sembunyikan Narkoba di Balik Dinding dan Bawah Lantai Rumah
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Setiabudi AKP Billy Gustiano Barman mengatakan, pelaku melakukan transaksi narkoba dengan pembeli secara sistem tempel.
"Sistem tempel. Artinya barang itu ditempel di letakan di suatu tempat kemudian diambil oleh pembeli. Jadi tidak ketemu langsung," kata Billy.
Billy mengatakan, pelaku menjadi pengedar sabu karena terdesak ekonomi. Karena itu hasil setiap penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Pengemudi Ojol Curi 44 Besi Proyek LRT untuk Penuhi Kebutuhan Hidup
"Yang pasti nomor satu itu karena faktor ekonomi untuk mendapat penghasilan dia menjual sabu itu," kata Billy.
Akibat perbuatannya, AS disangkakan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.