Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/03/2022, 20:52 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran dari Polsek Metro Setiabudi menangkap AS, seorang perempuan pengedar sabu di Jalan Padang, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Wakapolsek Metro Setiabudi Kompol Firman mengatakan, pelaku diketahui telah mengedarkan sabu selama satu tahun terakhir.

"(Pengedar) sabu itu sudah setahun jualannya. Dia single atau belum nikah. Dia perempuan, karena tidak ada tahanan wanita kita titip ke Polres Jaksel," ujar Firman di Polsek Setiabudi, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Ditangkap Saat Hendak Transaksi di Warung Kopi, Pengedar Sabu Ini Ternyata Positif Covid-19

Penangkapan AS berawal dari informasi masyarakat kepada penyidik berkait adanya seorang perempuan yang kerap melakukan transaksi narkoba.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berikut barang bukti 11 paket sabu siap edar. Satu paket sabu itu masing-masing seberat 1 gram.

"Barang bukti lain ada timbangan. Untuk satu paket sabu biasa dijual seharga Rp 1 juta. Sasarannya semua kalangan," kata Firman.

Baca juga: Peredaran Sabu di Depok, Pelaku Sembunyikan Narkoba di Balik Dinding dan Bawah Lantai Rumah

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Setiabudi AKP Billy Gustiano Barman mengatakan, pelaku melakukan transaksi narkoba dengan pembeli secara sistem tempel.

"Sistem tempel. Artinya barang itu ditempel di letakan di suatu tempat kemudian diambil oleh pembeli. Jadi tidak ketemu langsung," kata Billy.

Billy mengatakan, pelaku menjadi pengedar sabu karena terdesak ekonomi. Karena itu hasil setiap penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Pengemudi Ojol Curi 44 Besi Proyek LRT untuk Penuhi Kebutuhan Hidup

"Yang pasti nomor satu itu karena faktor ekonomi untuk mendapat penghasilan dia menjual sabu itu," kata Billy.

Akibat perbuatannya, AS disangkakan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Kekecewaan Warga Cililitan Sudah Sebulan Layanan Air PAM Bermasalah: Terpaksa Beli Air Lagi, padahal Rutin Bayar

Kekecewaan Warga Cililitan Sudah Sebulan Layanan Air PAM Bermasalah: Terpaksa Beli Air Lagi, padahal Rutin Bayar

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Surat Rizieq Shihab buat Menlu Retno dalam Munajat 212 | Pesan Waketum MUI soal Pilpres | Arah Politik PA 212

[POPULER JABODETABEK] Surat Rizieq Shihab buat Menlu Retno dalam Munajat 212 | Pesan Waketum MUI soal Pilpres | Arah Politik PA 212

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK47 Pasar Minggu-Ciganjur via Ragunan

Rute Mikrotrans JAK47 Pasar Minggu-Ciganjur via Ragunan

Megapolitan
Bocah 11 Tahun yang Tenggelam di Kali Angke Belum Ditemukan, Pencarian Dilanjutkan Besok

Bocah 11 Tahun yang Tenggelam di Kali Angke Belum Ditemukan, Pencarian Dilanjutkan Besok

Megapolitan
Toyota Vellfire Tabrak Truk di Tol Slipi, Pengemudi Meninggal Dunia

Toyota Vellfire Tabrak Truk di Tol Slipi, Pengemudi Meninggal Dunia

Megapolitan
Tim Gegana Cek Air Tercemar Limbah Busa di Kali Baru Cimanggis, Nihil Kandungan Berbahaya

Tim Gegana Cek Air Tercemar Limbah Busa di Kali Baru Cimanggis, Nihil Kandungan Berbahaya

Megapolitan
Dinkes DKI Suntik Dosis Kedua Vaksin Cacar Monyet ke 411 Orang

Dinkes DKI Suntik Dosis Kedua Vaksin Cacar Monyet ke 411 Orang

Megapolitan
Pegawai Minimarket di Depok Curi Uang Rp 43 Juta untuk Judi Online

Pegawai Minimarket di Depok Curi Uang Rp 43 Juta untuk Judi Online

Megapolitan
Soal Arah Politik PA 212 di Pilpres 2024, Novel Bamukmin: Ada Hasil Ijtima Ulama, Sudah Jelas

Soal Arah Politik PA 212 di Pilpres 2024, Novel Bamukmin: Ada Hasil Ijtima Ulama, Sudah Jelas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Ketahuan Colong Besi Rel Kereta Bekas di Palmerah

Komplotan Pencuri Ketahuan Colong Besi Rel Kereta Bekas di Palmerah

Megapolitan
Kronologi Begal Lukai Pemuda yang Motornya Mogok, Berujung Ditangkap Orangtua Korban

Kronologi Begal Lukai Pemuda yang Motornya Mogok, Berujung Ditangkap Orangtua Korban

Megapolitan
Pengurus Masjid di Tanjung Priok Pastikan Seleksi Calon Relawan Sebelum Diberangkatkan ke Palestina

Pengurus Masjid di Tanjung Priok Pastikan Seleksi Calon Relawan Sebelum Diberangkatkan ke Palestina

Megapolitan
Pria Hendak Masturbasi di Transjakarta Tak Dilaporkan karena Diduga Berkebutuhan Khusus

Pria Hendak Masturbasi di Transjakarta Tak Dilaporkan karena Diduga Berkebutuhan Khusus

Megapolitan
Lapak di Duren Sawit Terbakar, Diduga akibat Pembakaran Barang Bekas

Lapak di Duren Sawit Terbakar, Diduga akibat Pembakaran Barang Bekas

Megapolitan
Bandit yang Lukai Pengendara Motor di Bekasi Ditangkap Orangtua Korban

Bandit yang Lukai Pengendara Motor di Bekasi Ditangkap Orangtua Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com